Lihat ke Halaman Asli

Asyari Amir

Asyari maran

Political Education (Masyarakat Flotim)

Diperbarui: 29 Agustus 2020   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Aristoteles pernah berargumentasi bahwa manusia adalah Zoon Politicon ( Makhluk Politik) artinya manusia merupakan makhluk yang pada dirinya terkodratkan untuk senantiasa berinteraksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.

Manusia juga merupakan makhluk monodualistis, artinya manusia selain perannya sebagai individu, juga pada masa yang sama manusia adalah makhluk sosial, yang akan selalu berinteraksi dengan kehidupan masyarakatnya untuk bekerjasama. Kerja sama menuju cita Civil Society adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia yang bermasyarakat.

Kodrat ingin selalu hidup berdampingan dan bekerjasama inilah yang membuktikan bahwa manusia tidak dapat melaksanakan segala urusannya dengan mengandalkan kemampuan individunya, partisipasi yang diberikan oleh individu lain dalam kehidupannya bukan menjadi permintaan yang bersifat alternatif, namun itu merupakan syarat yang harus dipenuhi seorang individu dalam predikatnya sebagai makhluk sosial.

Karena Berinteraksi merupakan kodrat manusia, sehingga Interaksi antara individu satu dengan individu yang lain, Individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok tidak terkecuali kan terjadi dalam suatu negara.

Indonesia sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, konotasi definisi bunyi pasal ini mengarah pada Indonesia merupakan negara yang bermazhab Demokrasi yang mana Power holdersnya berada pada tangan rakyat.

Sebagaimana negara Demokrasi pada umumnya, Indonesia juga selalu menginginkan pada setiap langkahnya ada kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat atas kehadirannya sebagai suatu negara yang berdaulat kan rakyat.

Jauh sebelum sekarang ini Indonesia sudah bercita-cita dalam tujuan dibentuknya negara sebagaimana tertera dalam Konstitusinya UUD 1945 bahwa selain dari beberapa tujuan negara lainnya ada redaksi bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kecerdasan berkehidupan dalam bangsa ini bergantung pada negara, tidak terkecuali kecerdasan pada porsi politik dalam masyarakat, sudah barang tentu negara memiliki perangkat yaitu pemerintah yang akan dibagikan bagiannya masing-masing- untuk membantu negara demi mewujud tujuan negara tersebut termasuk salah satunya guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam tulisan ini saya ingin mendiskusikan tentang political Education (pendidikan politik) dalam negara ini. Politik dalam pengertiannya menurut Aristoteles adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Sebenarnya masih banyak sekali pengertian yang diutarakan oleh para ahli, namun dalam hal ini saya lebih nyaman dengan reori klasik Aristoteles ini karena lebih komprehensif dengan kedaulatan nagara Indonesia yang berdasarkan pada kepentingan masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan Political Educatioan adalah usaha pembelajaran kepada warga negara tentang hak dan kewajibannya dalam bernegara. Sedari awal kita bernegara setiap warganya diberikan hak dan tanggung jawab atas kewajibannya untuk menyertakan diri dalam segala urusan bernegara, karena kembali lagi pada pernyataan awal mereka dalam hal ini masyarakatlah sebagai pemangku kekuasaan tertinggi pada setiap negara yang berlabel demokrasi. Maka dikira perlu untuk memberikan pendidikan politik tersebut kepada warga negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline