Lihat ke Halaman Asli

Hak Angket: Solusi atau Justru Malah Permasalahan Baru?

Diperbarui: 12 April 2024   01:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Indonesia akan menggelar pemilihan umum yang diklaim terbesar di dunia pada 2024 mendatang. Jumlah total pemilih diperkirakan mencapai 74% dari total populasi Indonesia, sebagian di antaranya adalah pemilih pemula. 

Lebih dari 200 juta pemilih di dalam negeri dan 1,75 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia akan mendatangi tempat pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berikutnya. Pemilihan legislatif juga akan digelar bersamaan pada hari yang sama. 

Sejauh ini, ada tiga paslon yabg mengikuti pemilu presiden dan wakil presiden, antara lain: paslon nomor 01 (Anis Rasyid Baswedan - Muhaimin) paslon nomor 2 (Prabowo Subianto - Gibran) paslon nomor 3 (Ganjar pranowo - Mahfud MD)

Hasil akhir dari pemilu 2024 dimenangkan oleh pasangan 02 (prabowo-gibran).

Namun pasangan 01 dan 03 tidak percaya akan hasil dari pemilihan suara yang menampilkan paslon 02 dengan perolehan suara tertinggi yaitu  96.214.691 suara / 58,6%.

Paslon 01 dan 03, berencana akan menggugat paslon 02 lewat hak angket DPR atas dugaan kecurangan.

Hak angket DPR sendiri artinya adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Apakah hak angket ini adalah solusi atau justru malah akan menuai permasalahan baru?

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline