Lihat ke Halaman Asli

Asya Annisa Silkapianis

Aparatur Sipil Negara

Insentif Pajak Penghasilan di IKN, Optimis atau Pesimis?

Diperbarui: 23 Mei 2023   04:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pajak (Thinkstock via KOMPAS.com)

Ketimpangan perekonomian di Pulau Jawa dan daerah luar Pulau Jawa telah lama menjadi polemik di berbagai lapisan masyarakat. Bertujuan untuk meningkatkan dan meratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022). Pemindahan Ibu Kota Negara saat ini menjadi proyek strategis dan prioritas nasional. 

Selama ini, Jakarta merupakan pusat pemerintahan serta jantung perekonomian Indonesia. Kegiatan bisnis dan industri yang selama ini terpusat di Jakarta akan terdistribusi ke berbagai daerah yang baru khususnya di daerah sekitar pusat pemerintahan, dan peluang usaha di wilayah tersebut akan semakin terbuka. 

Pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Penajam, Kalimantan Timur, diharapkan dapat menjadi momentum pembangunan yang lebih merata di berbagai daerah. Sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaatnya.

Namun, sebelum terwujudnya IKN sebagai sentra bisnis baru, diperlukan investasi dan penanaman modal di berbagai sektor agar dapat memutarkan roda perekonomian IKN. Salah satu upaya pemerintah untuk menstimulus pembangunan di IKN adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023).

Peraturan Pemerintah ini memberikan fasilitas penanaman modal yang diharapkan akan mendorong investor untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Fasilitas yang diberikan mencakup segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal.

Dari sisi fiskal, PP 12/2023 memberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, pendirian dan atau pemindahan kantor pusat/regional, pemberian fasilitas tarif final 0% untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta PPh 21 ditanggung pemerintah.

Tidak hanya itu, fasilitas PPh atas kegiatan di sektor keuangan, kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, pembangunan fasilitas nirlaba, pengembangan SDM, serta sektor properti juga ditawarkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, jangka waktu penggunaan fasilitas ini beragam mulai dari 10 hingga 30 tahun.

Lantas, apakah pemberian insentif fiskal ini cukup untuk meyakinkan investor?

Pemberian insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia dalam membangun Ibu Kota Nusantara umumnya dilakukan di banyak negara untuk mendorong investasi tambahan. 

Meskipun penanaman modal di Ibu Kota Nusantara telah diberikan fasilitas dan insentif, biaya yang dikeluarkan oleh investor baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penanaman modalnya masih terhitung besar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline