Review Skripsi Tradisi Pra Nikah 'Pasar Pitu' Pernikahan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus Di Desa Rantewringen, Kec. Buluspesantre, Kab. Kebumen)
Karya Nazizah Qonitatai, Angkatan 2019, Mahasiswa Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam, UIN Raden Mas Said Surakarta
A. Pendahuluan
TRADISI PRA NIKAH ' PASAR PITU ' PERNIKAHAN ADAT JAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Kasus Di Desa Rantewringen, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen) merupakan skripsi dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, yang di susun oleh Nazizah Qonitati dari program studi Hukum Keluarga Islam, fakultas Syariah, yang di susun pada tahun 2023 guna untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Sarjana Hukum.
Skripsi ini saya pilih untuk memenuhi tugas akhir semester 4 mata kuliah Hukum Perdata Islam Indonesia yang di ampu dosen Muhammad Julijanto. Tugas yang beliau berikan yakni mereview skripsi yang di sarankan untuk mengambil dari kampus sendiri guna untuk pelajaran membuat atau mengetahui gaya penulisan skripsi dari kampus sendiri, dan menambah ilmu pengetahuan atau ancang-ancang penulisan skripsi yang baik dan benar, serta menambah ilmu pada mata kuliah Hukum Perdata Islam Indonesia tersebut.
Pembahasan dalam skripsi ini yakni mengenai bagaimana praktik serta pandangan masyarakat dan tokoh agama terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernikahan adat jawa di Desa Rantewringen, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernikahan adat jawa di Desa Rantewringen. Tujuan dari penulis melakukan penelitian tersebut adalah untuk medeskripsikan praktik serta pandangan masyarakat dan tokoh agama terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernukahan adat Jawa di Desa Rantewringen, dan untuk mndeskripsikan pandangan hukum Islam terhadap tradisi pra nikah 'pasar pitu' dalam pernikahan Adat Jawa di Desa Rantewringen.
B. Alasan
Sebagai keturunan Jawa, saya sangat tertarik dengan beberapa Adat Tradisi Jawa. Banyak ilmu Jawa atau keyakinan Adat Jawa ingin saya pelajari lebih lanjut, karna seperti yang kita tahu, banyak tradisi Jawa yang masih menyimpan banyak makna simbol yang belum kita ketahui. Apalagi dizaman sekarang banyak masyarakat jawa telah melupakan tradisi dari nenek moyang mereka. Mungkin dari beberapa masih melaksanakan tradsi tersebut, tetapi apakah mereka mengetahui makna yang terseinpan dari tradiri tersebut dilaksanakan?
Maka dari dari itu disini saya tidak ingin nelupakan makna-makna yang tersimpan dalam tradisi tersebut, sekaligus mengupas rasa penasaran saya mengenai hal-hal mistis atau makna yang tersimpan dalam masing-masing tradisi Adat Jawa. Apalagi kini saya sedang berkuliah di fakultas Syariah jurusan Hukum Keluarga Islam, maka kali ini yang saya ingin mengetahui sedikit demi sedikit mengenai tradisi pra nikah dan tradisi nikah dalam adat Jawa menurut pandangan hukum Islam. Sebab saya berada pada jurusan Hukum Keluarga Islam, maka saya mengaitkanya dengan hukum Islam yang sesuai dengan jurusan saya. Karena dua hal ini bisa di bilang berkaitan, jadi bisa mempermudah rasa ingin tahu saya dan tidak juga meninggalkan kuliah saya.
Bukan hanya itu saja, jika kita meneliti lalu mencocokan dengan hukum islam yang ada yang kita pelajari dalam jurusan ini, maka otomatis kita juga akan menelusuri asal usul serta kaidah makna yang tersimpan dalam tradisi tersebut. Ini akan mempermudah saya mengupas rasa penasaran dan pemahaman mengenai makna tradisi Adat Jawa yang ada beserta pendalam mata kuliah dalam hukum Islam saat ini mengenai pernikahan. Jadi dengan begitu saya dapat langsung menyelesaikan dua keterkaitan dalam perjalanan hidup yang saya pelajari saat ini, yaitu mengenai rasa ingin tahu saya mengenai Adat Tradisi Jawa dan kuliah saya di jurusan Hukum Islam saat ini.
C. Pembahasan