Lihat ke Halaman Asli

Aswin Maulana

Karyawan swasta

Langsung Ketok Palu atau Dengarkan Dulu?

Diperbarui: 22 Januari 2025   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://finance.detik.com/moneter/d-7743068/100-devisa-hasil-ekspor-wajib-parkir-di-ri-setahun

Pemerintah akan mengesahkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100% harus ditempatkan di sistem keuangan domestik selama satu tahun yang dalam peraturan sebelumnya hanya sebesar 30%. DHE sumber daya alam adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dikutip dari laman finance.detik.com, peraturan tersebut diwajibkan terhadap eksportir yang nilai ekspornya mencapai lebih dari US$,250.000 per tahun. Peraturan ini dibuat dalam upaya meningkatkan cadangan devisa negara. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan adanya potensi peningkatan cadangan devisa negara mencapai US$90 miliar per tahun.
Pemerintah akan menjamin bahwa eksportir akan mendapatkan insentif dari penyetoran hasil ekspor. Selain itu, dana yang disetor juga tetap dapat digunakan oleh para eksportir untuk kegiatan operasionalnya. Aktivitas operasional seperti pembayaran pajak, pembayaran deviden, dll.
Namun, dibalik potensi manfaat yang didapatkan dari disahkannya peraturan tersebut, para eksportir juga pasti akan mengalami tantangan. Tantangan yang dilami seperti arus kas yang mandek sehingga perusahaan menjadi terhambat operasionalnya serta permasalahan teknis lainnya.
Semoga didapatkan titik tengah sehingga menjadi win to win solution bagi semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline