Lihat ke Halaman Asli

PPSU Tingkat Kelurahan Berjalan Baik Jika Gubernur DKI Sering Turun ke Lapangan

Diperbarui: 27 April 2016   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM TINGKAT KELURAHAN diatur melalui PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 169 TAHUN 2015.Jika PPSU tingkat yang paling bawah yaitu tingkat keluarahan berjalan baik saya yakin banjir di Jakarta tidak terjadi karena Petugas PPSU mempunyai tugas yang sangat vital yaitu : Penanganan prasarana dan sarana kebersihan,Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum

Jika PPSU tingkat kelurahan tidak berjalan sebaiknya Pergubnya di berhentikan saja karena memakan anggaran yang tidak kecil karena petugas PPSU diberikan gaji sebesar UMP DKI dan genangan air atau banjir masih ada di Jakarta. Oleh karena Gubernur DKI harus sering turun ke wilayah kelurahan melihat langsung kinerja PPSU tingkat kelurahan berjalan sesuai dengan pergub atau tidak?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline