Investasi reksadana saat ini memang sedang mencuri perhatian publik. Tentu saja besarnya peminatan masyarakat pada reksadana ini dikarenakan adanya peluang memperoleh cuan dari jenis investasi tersebut. Sayangnya minimnya pemahaman terhadap reksadana membuat tidak sedikit dari masyarakat yang ragu untuk menjalankannya. Nah bagi yang belum mengetahui apa itu investasi reksadana, maka artikel ini akan menjelaskannya.
Pengertian Investasi Reksadana
Investasi reksadana sendiri adalah pola pengumpulan modal atau dana oleh investor untuk dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dalam instrumen-instrumen investasi dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Investasi reksadana sendiri telah diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Keamanan investasi reksadana juga bisa dilihat dari adanya pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjalankan investasi ini kamu tidak membutuhkan modal atau dana yang besar. Sementara itu untuk menjalankan investasi reksadana ini akan ada Manajer Investasi yang siap membantu.
Cara Kerja Investasi Reksadana
Untuk lebih memahami apa itu investasi reksadana ini maka kita perlu mengetahui cara kerjanya yaitu :
1. Pertama, manajer Investasi mengumpulkan dana dari para nasabah.
2. Setelah itu total dana yang sudah terkumpul akan dikelola dan diinvestasikan oleh Manajer Investasi ke sejumlah instrumen investasi yang sudah disepakati sebelumnya dengan nasabah.
3. Berikutnya, nasabah akan menerima informasi dari Manajer Investasi tentang dananya yang diinvestasikan secara berkala. Selain itu Manajer Investasi akan memberitahukan kinerja produk, komposisi aset dan portofolio efek.
4. Nantinya Manajer Investasi akan memotong biaya operasional berupa expense ratio yang akan dibebankan ke nasabah
Membeli Reksadana
Untuk mulai berinvestasi ini kamu bisa membeli atau membeli reksadana ini di beberapa lembaga pengelola dan penerbit produk reksadana. Kamu juga bisa mendapatkan produk reksadana ini langsung dari manajer Investasi. Beberapa bank saat ini juga ada yang bekerjasama dengan Manajer Investasi dan menjadi agen penjual reksadana dengan izin yang telah didapat.