Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, perkembangan produk-produk yang mengacu pada prinsip syariah di Indonesia, baru berkembang sekitar lima tahun terakhir ini. Produk asuransi syariah memang belum terasa akrab di telinga masyarakat. Padahal produk ini banyak menawarkan kelebihan dibandingkan dengan produk asuransi konvensional yang sudah ada.
Dunia bisnis yang pertama kali menerapkan prinsip syariah adalah dunia perbankan. Setelah itu mulai masuk ke bisnis lainnya, termasuk bisnis Asuransi.
Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi Asuransi Syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan asuransi hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana yang diterima.
Ada sejumlah perbedaan besar antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, terutama pembagian risiko. Dalam skema syariah dikenal dengan prinsip sharing risiko antar nasabah.
Berikut gambaran besar perbedaan nya:
- Pada Asuransi Syariah, Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabrru’ (hibah), sedangkan Asuransi Konvesional, orang mengikatkan perjanjian kepada pihak penanggung yang akan menerima Premi untuk memberi pergantian kepada tertanggung
- Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk sesama anggota. Pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk kepada pihak penanggung.
- Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabbaru’(hibah), sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.
- Kepemilikan dana pada asuransi Syariah adalah milik anggota, Perusahaan Asuransi hanya sebagai pengelola, di Asuransi Konvensional, Premi merupakan milik Perusahaan yang bebas mengalokasikan penggunaannya.
- Keuntungan yang diperoleh pada Asuransi Syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada Asuransi Konvensional seluruh keuntungan menjadi hak perusahaan.
- Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.
Asuransi Top juga menyediakan produk-produk Asuransi Syariah
Artikel dan Berita Asuransi lainnya dapat dilihat di AsuransiTop bagian Berita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H