Lihat ke Halaman Asli

Kebobrokan Institusi Kepolisian Indonesia Hanya karena Oknum

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepada YTH

Bp. Marciano Norman

Kepala intelligentBIN

Di

Jakarta

Perihal : Permohonan Bantuan pemeriksaan kepada Onum Polisi.

Dengan hormat,berkaitan dengankasus yang menimpa, Saudara Sholihul Hd.dan Klien Cs.Antonius H. Sitanggang, Pukat Windu, JPPRN,MAPAK,LaskarPenjawi,LSM Peduli Rakyat.

Kami sebagai TIM dibawah , minta bantuan kepada inteligen BINuntuk mengusut tuntasurusan berkaitan dengan perbuatan amoral oknum polisi bernama Bambang permadi (bripka), yang bertugas di satuan reskrim sukolilo dalam naungan polres pati, untuk ditindak Tegas atas penyimpangan seksual dan penyalahgunaan wewenang secara kedinasan, mengambil alih fungsi istri orang, melanggar ketentuan yang berlaku di masayarakat dan perundang undangan negara , dan meneliti siapapun saja yang terlibat dalam rekayasa aksi brutal perampasan dan penculikan dan serangkaian premanisme yang dilakukan oknum polisi tersebutdan oknum instansi terkaitdi Dinas Tambakromosekitar 2011. Kami masyarakat pati benar-benar prihatin dengan aksi brutal dan aksi koboyoknum polisi tersebut yang belakangan ini yaitu membawa lari istri orang dan menyimpannya sebagaiistri simpanan dan pemuas nafsu seksual tanpa ketentuan dan surat sah. ini dilakukan secaraTerbuka dan berkali-kali.

Dengan semangatreformai ditubuh polri , remunerasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bermartabat, Negara yang baik dan berwibawa perlu penyelengaraan Negara yang baik.makadengan hormat lagi sangat kepada inteligen BINdan Provost, Inteligen MABES POLRI,KOMPOLNAS, IRWASUM, Melalui jalur dinas maupun media elektronik untuk, menyidik, meneliti , menindak,serta memberi sanksi , kalau diperlukan pemecatan dari jabatan yang diemban oleh oknum tersebut, sebagai penyelenggara negara dan atau penegak Hukum, karena Hukum tak pandang Bulu.untuk menindak siapapun yangterlibat dalam Indikasi Perampasan Hak Warga Negara Indonesia.

Sebagai pengabdi negara dan pengayom masyarakatsangatlah tidak pantas melakukan tindakan asusila dan tidak terpuji tersebut,jayalah indonesia bersamabergandeng tangan memberantas kejahatan para penyelenggaraNegara. Atas turun tangan semua di ucap Terima kasih.

Laskar

Koordinator LSM- LSMSe Kab. Pati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline