Jika kita masih berada di usia muda, kita belum terpikir untuk memiliki asuransi. Hanya saja bagi yang sudah bekerja, asuransi hanya dianggap sebagai salah satu tunjangan yang didapatkan melalui perusahaan tempat bekerja. Namun sebenernya perlukah asuransi itu ?. Apabila kita telah bekerja, asuransi adalah salah satu bentuk instrument keuangan yang seharusnya kita miliki. Baik itu asuransi kerugian (untuk melindungi tangible asset/asset berwujud) dan asuransi jiwa dan kesehatan (untuk melindungi diri sendiri dan keluarga).
Sebagai seorang muslimin dan muslimah, kita harus tahu dan paham manfaat dari asuransi. Khususnya asuransi syariah. Tapi, sebelum kita mengetahui manfaatnya, sebetulnya apakah asuransi ada dalam Islam? apa itu asuransi syariah? Dan apa perbedaannya dengan asuransi konvensional ?
Pengertian dari asuransi syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Masih belum yakin untuk berasuransi syariah ?
Sebagai seorang muslim, asuransi syariah bukanlah hal yang harus dihindari. Kita tahu bahwa segala ketentuan dan masa depan hanyalah milik Allah SWT yang Maha Mengetahui. Namun, asuransi syariah setidaknya terkandung dalam pada surah Al -- Quran :
"Hai orang -- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S Al- Hasyr: 18).
Serta Q.S Yusuf dari ayat 43 -- 49 yang menjelaskan Nabi Yusuf AS menjelaskan tabir mimpi, dimana jika kita mengetahui ada kondisi yang buruk di masa depan (kekeringan), maka kita dapat melakukan persiapan yang terbaik untuk menghadapinya dengan cara bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan, Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
Sedangkan pada Al -- Hadis HR Muslim dan Abu Hurairah :
Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.
Perlu diingat, sesuai dengan pengertian dan makna dari asuransi syariah itu sendiri adalah tolong -- menolong. Sistem dan Prinsip yang didasari dengan tolong -- menolong (tabaru) itulah yang menjadikan dasar dari asuransi syariah.
Lalu apa bedanya dengan asuransi biasa ?