Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Sukuk, Jenis Sukuk, Serta Pembeda Sukuk dengan yang Lain

Diperbarui: 19 November 2024   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang mirip dengan obligasi konvensional namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Sukuk mewakili kepemilikan atas aset atau proyek yang mendasarinya dan memberikan keuntungan kepada pemegangnya melalui bagi hasil atau sewa, bukan melalui bunga (riba) yang dilarang dalam Islam.

Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh suatu pihak (biasanya pemerintah atau perusahaan) untuk mengumpulkan dana dari investor yang kemudian dialokasikan pada proyek tertentu atau aset yang telah disepakati. Keuntungan dari proyek tersebut dibagi kepada pemegang sukuk sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Beberapa karakteristik utama sukuk antara lain:

1. Kepemilikan Aset: Pemegang sukuk memiliki hak atas kepemilikan sebagian dari aset atau proyek yang menjadi dasar sukuk tersebut.


2. Bagi Hasil dan Sewa: Keuntungan yang diperoleh dari sukuk umumnya berasal dari bagi hasil (mudharabah) atau sewa (ijarah), bukan dari bunga.


3.Mengikuti Prinsip Syariah: Sukuk harus mematuhi hukum-hukum syariah, sehingga proyek atau aset yang menjadi dasar sukuk tidak boleh melibatkan aktivitas yang diharamkan, seperti perjudian atau riba.


Dengan demikian, sukuk menjadi alternatif bagi investor Muslim yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah sekaligus memberikan sumber pembiayaan bagi pemerintah dan perusahaan.

Sukuk memiliki beberapa jenis berdasarkan struktur dan mekanisme yang digunakan, masing-masing sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa jenis sukuk yang umum digunakan:

1. Sukuk Ijarah
Merupakan sukuk yang didasarkan pada akad sewa (ijarah). Dalam sukuk ijarah, penerbit menyewakan aset kepada pemegang sukuk dan membayar mereka dari hasil sewa. Pada akhir periode, aset tersebut bisa dijual kembali kepada penerbit atau tetap dimiliki oleh pemegang sukuk.

2. Sukuk Mudharabah
Berdasarkan akad kemitraan (mudharabah) antara penerbit (sebagai pengelola atau mudharib) dan pemegang sukuk (sebagai pemilik modal atau shahibul maal). Keuntungan dari proyek yang dibiayai akan dibagi sesuai rasio yang telah disepakati, sementara kerugian ditanggung pemilik modal jika bukan karena kelalaian pengelola.

3. Sukuk Musyarakah
Berdasarkan akad kerjasama (musyarakah) antara penerbit dan pemegang sukuk, di mana mereka bersama-sama berkontribusi dalam modal untuk suatu proyek atau usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetorkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline