Lihat ke Halaman Asli

Astrid dhea Ananda

Pelajar/mahasiswa

Tidak Boleh Seorang pun Merubah Milik Orang Lain Tanpa Izin Pemiliknya

Diperbarui: 9 Oktober 2022   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Ini adalah suatu aturan dalam islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghasab (harta curian), " tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya".

     Sering kali kita melihat ada orang lain yang merampas barang orang lain secara paksa, mencuri, memalak dan sebagainya. Atau bahkan kita juga pernah mengalaminya, kehilangan barang yang kita miliki. Seperti yang kita tahu, kebiasaan menggunakan harta orang lain tanpa izin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji. Namun sekarang ini, banyak orang yang menganggapnya sebagai suatu hal yang lazim.

      Ghasab seringkali disepelekan, padahal ghasab adalah mengambil harta orang lain, dengan cara merampas, memaksa ataupun dengan tidak meminta izin. Padahal, menjaga dan melindungi harta milik orang lain melalui tata cara yang sesuai hukum adalah salah satu tyjuan hukum islam.

     Para ulama islam telah merumuskan beberapa peraturan dan ketentuan-ketentuan yang menekankan penghormatan hukum islam atas hak kepemilikan harta benda dan melindungi pemiliknya dari pelanggaran haknya. Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang telah dirumuskan : 

     Tidak boleh seorangpun menggunakan harta orang lain tanpa izin pemiliknya setiap perintah unutuk menggunakan harta benda milik orang lain adalag batil ( tidak di benarkan). Tidak boleh seorangpun mengambil harta milik orang lain tanpa sebab syar'i (yang dibenarkan syariat).

       Hendaknya kita telah memahami bahwasannya merubah milik orang lain tanpa izin pemiliknya itu di larang, hendaknya lebih memerhatikan hak hak kepemilikan harta benda dan tidak menyepelekannya. Karena ghasab hukumnya adalah haram dan merupakan perbuatan yang dzalim.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline