Lihat ke Halaman Asli

TKI Tidak Digaji Selama 12 Tahun

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TKI Tidak Digaji Selama 12 Tahun

Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam UUD 1945 bab X A tentang Hak Asasi Manusia, pasal28D ayat 2 “Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” HAM yang diatur dalam pasal di atas salah satunya adalah tentang pemberian imbalan upah/gaji kepada TKI. Sudah jelas bahwa setiap TKI yang bekerja harus mendapatkan imbalan dengan sepantasnya.

Contoh kasus adalah seorang TKI yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Selama 12 tahun ia bekerja tanpa diberi gaji oleh majikannya. Selain tidak diberi gaji, ia juga diperlakukan kasar oleh majikannya.

Pada awalnya ia dijanjikan bekerja dengan gaji Rp5.000.000/bulan. Tetapi selama ia bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu ia mengaku belum pernah menerima gaji. Ia mengaku bahwa ia melarikan diri karena sudah tidak tahan lagi karena sering dipukuli hingga giginya hampir habis.

Bentuk HAM dalam hal ini sangat penting untuk dijamin pemenuhannya. Karena seperti apa yang ada dalam pasal 28D ayat 2 bahwa berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dan layak dalam bekerja. Yang dilindungi karena pemasukan dari TKI ke keuangan Indonesia berdampak besar.

TKI kita selaku asset atau kekayaan bangsa yang menghasilkan devisa bagi bangsa ini. Sehingga perlu dijaga dan menegakkan keadilan ketika ada suatu kasus. Serta membentuk kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang keselamatan TKI.

Meminta kepada lembaga negara untuk menyikapi hal ini. Atau dengan membentuk lembaga khusus untuk para TKI untuk menyelenggarakan kegiatan maupun untuk memantau TKI yang sedang dipekerjakan. Meminimalisir angka TKI gelap agar bisa dikontrol dengan baik nasibnya.

Karena masalah TKI termasuk masalah yang besar dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Tidak hanya permasalahan TKI, tetapi semua permasalahan yang menyangkut warga negara juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Semoga tidak akan terjadi lagi adanya TKI yang mengalami kecelakaan yang sifatnya karena perbuatan seseorang di tempat di mana mereka bekerja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline