Lihat ke Halaman Asli

Astrid Febriyanti Manurung

Mahasiswa Universitas Airlangga

Mengabaikan Limbah Medis: Kecil di Mata, Besar Dampaknya

Diperbarui: 2 Januari 2025   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa Kasus Membuang Limbah Medis Sembarangan di Indonesia (Sumber : detikJatim, Radio Republik Indonesia, Radar Malang)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Limbah medis merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, baik dari rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang berpotensi mencemari lingkungan, menularkan penyakit, bahkan dapat melukai orang lain. Menurut Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI), limbah medis masuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan pengelolaan secara khusus agar tidak membahayakan lingkungan maupun makhluk hidup. Menurut World Health Organization (WHO) (2022)  limbah medis dibedakan menjadi beberapa kategori diantaranya :

1. Limbah Infeksius

Jenis limbah ini mengandung mikroorganisme berupa cairan tubuh, perban bekas, dan sarung tangan.

2. Limbah Patologis

Limbah yang berasal dari jaringan manusia atau hewan berupa organ tubuh dan darah.

3. Limbah Farmasi

Berupa obat-obatan atau vaksin yang telah kadaluwarsa atau sudah tidak layak pakai.

4. Limbah Kimia

Bahan kimia berbahaya, seperti cairan reagen, disinfektan, dan pelarut.

5. Limbah Radioaktif

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline