Lihat ke Halaman Asli

Astria Rahayu

MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG

Kedudukan Perbandingan Hukum dalam Ilmu hukum

Diperbarui: 24 Maret 2024   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedudukan Perbandingan Hukum Dalam Ilmu Hukum

Van Apeldoorn berpendapat bahwa: "Hukum sebagai indikasi masyarakat, yang secara keseluruhan memuat kebiasaan-kebiasaan hukum yang diterapkan di dalam masyarakat adalah obyek dari suatu ilmu hukum. Sama halnya dengan setiap pengetahuan lainnya, dia masih belum puas dengan semua hal hal yang dilihatnya, dan terus semungkinnya mencoba untuk menerangkan dari hubungan sebab akibat dengan gejala-gejala lainnya." Lebih lanjut dikatakan, untuk mencapai tujuan itu, digunakan tiga buah cara, yaitu :

1.cara sosiologis, yang menyelidiki sangkut paut hukum dengan berbagai indikasi lainnya;

2.cara sejarah, yang menyelidiki sangkut paut hukum dari perspektif pandangan sejarahnya atau dengan perkataan lain yang menyelidiki pertumbuhan hukum secara historis;

3.cara perbandingan hukum, yang membandingkan satu sama lain tatanan-tatanan hukum dari pelbagai masyarakat hukum. Maka jelaslah, bahwa cara-cara tersebut dapat dibeda-bedakan tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini berarti bahwa keberadaan perbandingan hukum mempunyai kedudukan yang sama dengan bidang-bidang studi lainnya seperti sosiologi hukum, anthropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, psikologi hukum dan filfasat hukum.

Dijelaskan oleh van Apeldoorn, cara sosiologis tak dapat dipakai tanpa ada pertolongan cara historis, karena dalam penyelidikan tentang pengaruh hukum atas gejala-gejala masyarakat timbal balik harus menengok ke jaman lampau. Metode sosiologis tidak dapat mengabaikan penyelidikan hukum komparatif, karena meskipun hukum bervariasi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat, sebagai gejala masyarakat, itu adalah fenomena yang berlaku secara universal, dan tidak ada negara yang memiliki tatanan hukum yang mandiri., Penyelidikan perkembangan sejarah suatu tatanan hukum tertentu harus mencakup penyelidikan faktor-faktor sosial yang menentukan perkembangan itu, dan pada saat yang sama, jika ia ingin agar ia tidak tetap tidak sempurna, ia harus mencari cara-cara pertumbuhan yang cocok dengan yang lain. pengaturan hukum. Manakala ia sungguh-sungguh ingin merupakan ilmu pengetahuan dan tidak menyempitkan diri hingga hal-hal yang dikumpulkannya belaka dan perbandingan naskah-naskah undang-undang dan lukisan-lukisan kaidah lainnya, perbandingan hukum harus memperhatikan pertanyaan, hingga mana kaidah-kaidah perundang-undangan dan ajaran-ajaran lainnya dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Dan mengenai hal ini haruslah mencari keterangannya dalam sejarah, baik itu perbedaan maupun persamaannya antara berbagai tatanan hukum. Demikianlah cara-cara itu membantu untuk mempermudah mendorong dengan seksama serta memberikan manfaat kepada penyellidikan yang bersifat ilmu pengetahuan (ilmiah).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline