Lihat ke Halaman Asli

Catatan Orang yang Belajar Hukum dan Lingkungan #1

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak wali saya bertanya mengapa saya mengajar hukum lingkungan?...wow itu pertanyaan sederhana yang jawabannya panjaaaang sekali. Dan pertanyaan itu membawa saya pada kilas balik kehidupan saya.
Saya anak kota. Lahir, besar dan tumbuh di Bandung dan Jakarta. Rumah masa kecil saya di selatan kota Bandung berada di gang yang hanya menyisakan sedikit lahan untuk pekarangan yang untungnya dipenuhi berbagai tumbuhan termasuk pohon jambu besar yang bawahnya sering saya dan teman2 gunakan untuk tempat kemah2an. Pengetahuan saya tentang bercocok tanam hanyalah sekedar menyiram tanaman pagi dan sore.
Saya belajar pramuka di halaman sekolah dan bumi perkemahan. Karena saya punya asma yang seringkali kambuh, jadi saya tidak pernah bisa mengikuti kegiatan pecinta alam secara serius. Otomatis sampai kuliah pengetahuan saya tentang isyu-isyu lingkungan nol besar.
Kemudian tiba waktunya saya masuk kuliah, karena ketika SMA saya di kelas IPS, tentunya pilihan saya kuliah hanyalah di UNPAD atau UPI pilihan yang sangat terbatas karena ayah saya tidak ingin putrinya kuliah diluar kota (yup...jatinangor adalah luar kota untuk ayah saya). Maka saya tak bisa memilih Jurusan Perpustakaan, Sejarah atau Antropologi yg menjadi minat saya. Pilihannya adalah Hukum atau Ekonomi UNPAD, saya tak tertarik kuliah di UPI. Dan karena saya tak suka pelajaran ekonomi maka saya memilih hukum yang ternyata memang menerima saya sebagai mahasiswinya.
Dimulailah fase kehidupan saya sebagai mahasiswi yang mempelajari hukum. Di semester V kami diminta untuk memilih program kekhususan, untuk penguatan minat dan penyelesaian tugas akhir. Pada saat itu saya sudah cukup mendalami isyu2 hukum, sudah mendapatkan cukup materi hukum, untuk membayangkan apa yang ingin saya pelajari. Setelah lulus tentunya saya ingin bekerja, dan saya ingin bekerja sesuai bidang ilmu saya. Dan pada saat itu saya cukup yakin untuk mengatakan tidak menginginkan menjadi Hakim, Jaksa atau Pengacara. Saya tertarik menjadi Dosen yang mengajarkan hukum.
Pada saat itu isyu lingkungan sedang seksi, dan dosen hukum lingkungan sayalah yang pertama kali mengatakan hukum lingkungan bersifat mencegah, saya yang sudah bosan melihat hukum selalu ketinggalan di belakang tertarik dan ingin tau lebih jauh. Jadilah saya memilih PK Hukum Lingkungan. Seiring pembelajaran formal saya mengenai hukum lingkungan, saya juga mulai terlibat dalam organisasi yang concern pada lingkungan. Saya berubah menjadi manusia antroposentris menjadi ekosentris. Cara pandang baru ini membuat saya yang tadinya melihat bahwa sgala yang ada di lingkungan adalah untuk manusia dan digunakan sebesar2nya untuk manusia menyadari bahwa jika manusia tidak mulai mengerem hawa nafsunya terhadap lingkungan maka tidak akan ada lagi yang tersisa untuk digunakan. Maka sudah waktunya manusia peduli pada kebutuhan lingkungan, karena bila lingkungan rusak maka kualitas hidup manusiapun akan berkurang. Untuk itu sgala aktivitas dan tingkah laku manusia yang berefek pada lingkungan harus diatur. Demikianlah saya memahami dasar hukum lingkungan, jatuh cinta dan memilih hukum lingkungan sebagai bidang saya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline