Lihat ke Halaman Asli

Asthevania DharaMonica

Mahasiswa/Universitas Jenderal Achmad Yani

Teknologi Sistem Pengawasan dalam Mencegah Tindakan Korupsi Saat Penyaluran Bantuan Sosial

Diperbarui: 16 April 2024   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di masa krisis saat pandemi. Bantuan ini turun kepada pihak pemerintah daerah setempat, hanya saja bantuan ini telah dinodai oleh beberapa pihak tidak bertanggungjawab, yang dimana pihak tersebut melakukan penyelewengan yaitu tindakan korupsi.

Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang pada umumnya dilakukan secara tersembunyi, menggunakan uang hak orang lain dan merugikan banyak pihak terutama negara dan masyarakat. Tindakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan melakukan penyelewengan terhadap hukum yang berlaku. Anggaran pemerintah yang seharusnya turun untuk membangun kebutuhan sosial masyarakat menjadi terhambat karena tindakan dari kepentingan pribadi dan golongan.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, bagi pelaku korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana akan terkena hukuman berat yaitu hukuman mati. Tujuan dari pemidanaan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan sanksi secara efektif untuk mencapai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di Indonesia sendiri, peraturan perundang-undangan anti korupsi belum ditegakkan secara merata dan efektif, korupsi yang dilakukan oleh  pejabat tinggi masih tinggi, dan pejabat tinggi masih mempertimbangkan kepentingan pribadi versus kepentingan kolektif, sehingga peraturan tersebut tidak berjalan efektif .
Oleh karena itu, diperlukan metode lain untuk mencapai hasil yang efektif. Yaitu pemanfaatan teknologi dan informasi berbasis Internet of Things (IoT) dalam bentuk website.
Sistem ini tentunya terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu database yang  digunakan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat, memudahkan pendataan, dan menentukan kelayakan penerima kesejahteraan sosial di garis finis membuat keputusan yang akurat.
Sistem ini dikenal dengan Si Pansos (Sistem Informasi Anti Korupsi Bantuan Sosial).
Sistem ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pemerataan kesejahteraan dan upaya mencegah praktik korupsi.
 
Penggunaan system informasi elektronik berbasis website ini memiliki fungsi untuk pengelolaan informasi dan pelaporan bansos. Dalam penerapan Si Pansos ini merupakan bentuk penerapan dari asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam suatu pelayanan public.
Layanan dalam Si Pansos ini adalah :

1. Info-Bansos
Sistem ini memberi informasi mengenai data penerima bansos yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mengecek dana yang turun dari bansos, agar masyarakat bisa mencocokan besaran dana yang tertera di system dengan realitanya. Adanya layanan info bansos ini meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait dana yang turun.

2. Tracking-Bansos
Tracking bansos ini dipergunakan untuk melihat bagaimana status bansos yang akan mereka terima (perjalanan bansos tersebut). Pada layanan ini komunikasi antar pemerintah dengan penyalur bansos akan berjalan dengan baik, masyarakatnya pun bisa memantau apakah mereka sudah dapat dengan jumlah yang seharusnya atau ada hambatan lain.

3. Lapor-Bansos
Apabila dalam penyaluran bansos terdapat hambatan seperti ada pengurangan jumlah nominal, tidak diberikannya bantuan terhadap masyarakat. Maka masyarakat akan bisa melaporkan hal ini ke Si Pansos. Maka fungsi dari system ini tidak hanya sebagai pengawas saja, tetapi sebagai saran pelaporan bagi setiap kekeliruan atau hambatan saat pengadaan bansos.

4. Warning-Bansos
Layanan ini diperuntukkan kepada petugas penyalur bansos apabila bansos belum tersalurkan kepada masyarakat melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Layanan ini juga menciptakan pelayanan public yang cepat dengan memberikan bansos ke masyarakat dengan cepat dan tepat sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Pengoperasian Si Pansos  tentunya memerlukan hubungan yang terintegrasi atau terintegrasi antara beberapa lembaga kesejahteraan sosial yang terlibat.
Menciptakan harmonisasi antar data dan kolaborasi yang maksimal antar institusi.
Terkait data penerima bantuan, DTKS yang diselenggarakan Kementerian Sosial tentunya harus cross-reference dengan data kependudukan  Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Penyelarasan data  dengan data  pemerintah daerah (Pemda) untuk menciptakan sinkronisasi data pusat dan daerah. Tujuannya untuk mencegah pemberian bantuan sosial yang salah sasaran.
 
Dalam hal sumber keuangan tentunya bansos tersebut dibebankan kepada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN). Oleh karenanya, dalam Si Pansos nantinya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilibatkan pula.
Pelibatan Kemenkeu berkenaan dengan status pencairan apakah bansos tersebut sudah selesai prosesnya di Kemenkeu atau belum. Selain itu, dikarenakan bansos COVID-19 juga mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maka
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) perlu dilibatkan pula karena BLT Desa bersumber dari dana desa.

Berkaitan dengan mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam Si Pansos maka lembaga yang perlu dilibatkan yakni Ombudsman dan KPK.
Pelibatan Ombudsman bertujuan agar masyarakat dapat melaporkan terkait permasalahan dalam pelayanan publik selama penyaluran bansos tersebut. Sedangkan pelibatan KPK sebagai sarana pelaporan apabila pejabat yang berwenang melakukan korupsi terhadap dana bansos.
Selain itu, KPK merupakan leading sector dalam pengembangan Si Pansos ini. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan proses penyaluran bansos yang transparan, akuntabel, dan bebas Korupsi.

Pada perkembangan teknologi, system ini sangat berguna karena selain untuk pengawasan tentang penyaluran bansos atau bantuan lain, system ini bisa menjadi tempat evaluasi bagi pemerintah itu sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline