Lihat ke Halaman Asli

Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Promosi Judi Online yang Dilakukan di Media Sosial

Diperbarui: 23 April 2024   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkembangan teknologi belakangan ini memang berdampak pada banyak hal, termasuk pada perkembangan judi. Judi sendiri adalah tindakan merugikan diri sendiri dan melanggar hukum. Akan tetapi semakin berkembangnya sistem perjudian di ranah online mengakibatkan masyarakat tertarik untuk turut andil dalam hal tersebut.

Promosi judi online sendiri telah dilarang sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tepatnya pada pasal 27 yang melarang tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin untuk mendistribusikan dan/atau membuat data elektronik dapat diakses untuk kepentingan perjudian.Perbuatan pelanggaran pasal tersebut juga diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diatur pada pasal 45.

Untuk semakin memperluas, memperkenalkan dan menarik minat banyak orang, perusahaan-perusahaan judi online mulai mempromosikan situs judi dengan cara bekerja sama dengan masyarakat yang memiliki profesi sebagai pemengaruh di tengah masyarakat. Seperti selebgram, youtuber, bahkan artis ternama.

Tujuan dilakukannya promosi adalah memberikan informasi kepada masyarakat yang sifatnya membujuk atau mengingatkan sehingga masyarakat mendapatkan keterangan tentang kelebihan dan manfaat yang didapatkan dari pemakaian produk perusahaan. Tindakan promosi yang dilakukan perusahaan terdiri dari beberapa jenis yaitu:

  • Membuat iklan
  • Meningkatkan kualitas penjualan dengan cara memberikan kesempatan kepada marketing perusahaan untuk membangun relasi
  • Memberikan promosi penjualan dengan memberikan potongan harga
  • Membangun hubungan masyarakat

Faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perjudian yaitu:

  • Perekonomian

Perekonomian sering sekali menjadi permasalahan social di masyarakat. Masyarakat dengan strata ekonomi yang rendah memilih untuk melakukan judi dengan harapan mendapatkan kemenangan untuk meningkatkan taraf hidup. Sedangkan, masyarakat dengan strata ekonomi yang Tinggi sering juga melakukan perjudian untuk menghabiskan waktu luang atau mencari hiburan.

  • Religius

Kepercayaan seseorang terhadap sebuah agama memberikan keyakinan dan kepercayaan. Semakin dalam kepercayaan orang terhadap agamanya mengharuskan seseorang untuk taat beribadah dan menjauhi perbuatan yang dilarang agamanya.

  • Lingkungan

Lingkungan adalah faktor yang membentuk kepribadian seseorang. Lingkungan yang senang akan perjudian membuat seseorang mengikuti jejak pelaku judi. Pengeksposan pemenang judi menggambarkan mudahnya mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras.

Pemberantasan perjudian sulit dilakukan dikarenakan masih banyak masyarakat yang tertarik dan tergiur akan hal tersebut. Adapun faktor yang menghambat pemberantasan judi adalah :

  • Kurangnya kesadaran hukum

Sikap acuh dan tidak perduli menjadi penghambat pemberantasan judi. Dalam keadaan telah terjadi penegakan hukum terhadap tindak pidana judi di sebuah tempat bukan memberikan efek jera tetapi para pelaku judi hanya memilih untuk memindahkan lokasi perjudian.

  • Adanya oknum berpengaruh yang menghalangi pemberantasan
  • Kebudayaan judi yang telah menyebar luas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline