Lihat ke Halaman Asli

Asrul Sani Abu

Author | Entrepreneur | Youtuber

Sang Dokter, Ketua Pengawas BPJS

Diperbarui: 25 November 2023   13:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof Abdul Kadir Asrul/dokpri

SANG DOKTER, PENGAWAS BPJS.

Jumat, 24 November 2023 BPJS bersama APINDO mengadakan diskusi tentang COB Coordination of Benefit.

Sebuah mekanisme yang membuat seseorang dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi kesehatan yang nantinya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk meningkatkan mutu layanan BPJS kepada masyarakat yang imagenya dulu masih dibawah harapan hingga kini sudah menjadi salah satu penentu sukses tidaknya sebuah rumah sakit di suatu daerah.

Ketua dewan pengawas BPJS bapak professor dokter Abdul Kadir, menjelaskan dengan lugas, jelas dan gamblang begitu banyaknya masalah prosedur kesehatan yang jauh dari harapan masyarakat.

Ini bukan semata-mata karena BPJS tapi karena prosedur dan regulasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Bapak professor yang sudah berpengalaman memimpin RS Wahidin dan RS Dharmais menekankan pentingnya peningkatan layanan  kesehatan agar masyarakat benar-benar terbantu dengan adanya BPJS sebagai penyelenggara jaminan kesehatan sosial yang adil bagi masyarakat.

Sebagai ketua dewan pengawas BPJS pusat telah memerintahkan jajarannya untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan juga seringkali mengadakan kunjungan mendadak dengan menyamar sebagai salah satu pasien yang membutuhkan layanan.

Rumah sakit yang tidak melakukan prosedur atau membedakan pasien BPJS akan ditindak tegas seperti yang terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Makassar, hingga RS itu kehilangan banyak pasien.

Bapak professor yang dikenal ramah dan bersahabat ini juga tidak sungkan memberikan nomer handphone beliau dan bersedia dihubungi 24 jam jika ada masalah yang timbul di lapangan, sekalipun sekarang sudah ada call center dan aplikasi JKN untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan atau keluhan atas layanan pengguna BPJS.

Ke depan, BPJS akan mengoptimalkan Equity in Service, kelas 1-3 dengan kesamaan layanan KRIS - Kelas Rawat Inap Standar maksimal 4 orang dalam satu kamarnya, serta peningkatan koordinasi manfaat dengan asuransi komersial untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline