Lihat ke Halaman Asli

Asrul Sani Abu

Author | Entrepreneur | Youtuber

Budaya Mappettuada Bugis Makassar. Tradisi Budaya Pernikahan Satu-satunya di Indonesia.

Diperbarui: 31 Januari 2021   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

BUDAYA MAPPETTUADA.

Ada sebuah tradisi yang umumnya dilestarikan oleh suku Bugis Makassar sebelum melangsungkan pernikahan. Tradisi dari Bugis Makassar ini dikenal dengan nama Mappetuada atau pelamaran/peresmian penentuan pernikahan. Mappettuada berasal dari kata "mappettu" yang berarti memutuskan dan kata "ada" yang berarti perkataan. Jadi mappettuada berarti memutuskan perkataan tentang pernikahan.

Tradisi ini dilakukan untuk membicarakan tentang pengajuan lamaran dan jumlah mahar serta uang panaik (uang belanja pernikahan) yang biasanya diberikan oleh pihak mempelai pria kepada mempelai wanita.

Budaya uang panaik ini memang hanya dikenal dan dibudayakan oleh masyarakat Bugis Makassar sebagai penghargaan kepada keluarga mempelai wanita. Biasanya semakin tinggi derajat sang wanita maka semakin tinggi pula uang panaiknya. Bahkan ada yang berjumlah fantastis. Mungkin budaya uang panaik sendiri sangat sulit ditemui dilaksanakan oleh suku lain atau bahkan tidak ada suku lain yang melakukannya selain suku Bugis Makassar.

Inilah salah satu budaya suku Bugis Makassar yang masih dilestarikan hingga kini tentang proses peresmian pernikahan yang umumnya terjadi di wilayah Bugis Makassar.

Acara ini dimulai tepat waktu dengan diawali pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan dengan diskusi kemudian ramah tamah dengan hidangan makanan khas Bugis Makassar yang tersimpan dalam wadah "bosara" atau tutup saji. Sajian hidangan makanan tradisional ini umumnya terasa manis yang diharapkan bahwa kehidupan nantinya juga terasa manis seperti kue-kue tradisional yang disajikan.

Hal-hal lain yang dilaksanakan selain acara perkenalan antar keluarga juga dilakukan pembicaraan proses teknis dalam pernikahan nantinya agar pernikahan dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya "miscommunication". Untuk itu ada surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh para wakil keluarga mempelai sebagai pedoman untuk memudahkan acara pernikahan yang sakral.

Asrul Sani Abu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline