Sistem perbankan di Indonesia beberapa tahun yang lalu didominasi oleh perbankan konvensional yang sudah jelas tidak berdasarkan prinsip syariah (tidak sesuai dengan kaidah Islam). Namun pandangan terhadap bank Islam (bank syariah) dan dampak dari krisis moneter, mulai banyak bank konvensional yang mendirikan divisi usaha syariah ataupun bank syariah itu sendiri. Pada awalnya di Indonesia hanya memiliki satu bank umum syariah, dan sampai saat ini semata banyak bank konvensional yang membuka layanan syariah.
Bagaimana Sistem Perbankan Islam?
Bank Islam adalah bank yang berdasarkan prinsip syariah, bank Islam atau yang sering disebut bank syariah juga berfungsi sama seperti bank konvensional, yaitu sebagai suatu lembaga mediasi. Lembaga mediasi yaitu lembaga yang mengerahkam dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Namun terdapat perbedaan yang sangat jelas dengan bank konvensional, yaitu bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest), tetapi berdasarkan prinsip syariah.
Bank Syariah juga memberikan jasa-jasa pembiayaan atau produk-produk, seperti Giro Wadiah (titipan murni), Mudharabah (perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha, dimana pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelola atas usaha), Musyarakah (perjanjian usaha antara 2 atau beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, dimana masing-masing pihak mempunyai hak ikut serta, mewakilkan, atau menggugurkan haknya dalam manajemen proyek), Murabahah (pembelian barang dengan pembayaran ditangguhkan 1buan, 3bulan, 1tahun, dan seterusnya), Al-bai bitsaman ajil (pembelian barang dengan pembayaran cicilan), Ijarah (pure leasing), Bai Takriji (sewa beli), Al-Qardhul Hasan (benevolent loan), Kafalah (perjanjian pemberian pemjaminan atau penanggungan), Sharf (perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya), Hiwalah (pengalihan tagihan), Ju'alah (pelayanan khusus), dan Wakalah (jasa penitipan uang atau surat berharga, dimana bank mengelola uang atau surat berharga tersebut). Jadi, jasa-jasa pembiayaan yang diberikan oleh bak syariah jauh lebih beragam dari pada jasa-jasa yang diberikan oleh bank konvensional
Sudah sangat jelas diketahui oleh masyarakat luas bahwa bank konvensional mendapatkan pendapatannya berasal dari bunga (interest). Namun masih ada masyarakat yang masih belum tahu atau masih bingung berasal darimana pendapatan bank Islam. Bank Islam akan memperoleh pendapatan dari pembiayaan jasa-jasa atau produk-produk yang diberikan oleh bank Islam (investasi al-mudharabah dan al-musyarakah), berupa bagi hasil usaha dari pembiayaan pengadaan barang al-murabahah, al-bai bitsaman ajil, dan al-ijarah berupa mark-up dan sewa, dari pemberian pinjaman berupa biaya administrasi, dan dari penggunaan fasilitas berupa fee. Dari semua pendapatan ini dikumpulkan dalam pendapatan bagi hasil bank untuk dibagikan kepada pemegang rekening giro Wadiah, pemegang rekening tabungan Mudharabah, dan pemegang rekening deposito Mudharabah.
Didalam sebuah sistem atau perusahaan pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Begitu juga bank Islam, terdapat beberapa keunggulan bank Islam dibandingkan dengan bank konvensional, antara lain yang pertama, diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah. Lalu yang kedua, adanya keterikatan secara religi, sehingga semua pihak yang terlibat akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman ajaran agamanya. Yang ketiga, adanya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam mengahadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil, dan masih banyak keuntungan yang dimiliki oleh bank Islam.
Dibalik semua keunggulannya, bank Islam masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain yang pertama, bank Islam terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang berniat tidak baik, sehingga diperlukan upaya yang sistematis untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam. Yang kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit. Kelemahan lainnya yang ketiga, karena bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank Islam membutuhkan tenaga-tenaga profesional yang handal dari pada bank konvensional.
Dari semua keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh bank Islam, dapat dilihat bank islam lebih mengutamakan keadilan, semua orang berhak mendapatkan keadilan. Maka dari itu marilah beralih dari menggunakan bank konvensional menjadi menggunakan bank Islam. Karena berapapun hasil yang diperoleh dari sebuah usaha, kunci utama yang dicari adalah keberkahan. Jika dalam memproses nya tidak berdasarkan prinsip Islam (prinsip syariah) belum tentu ada keberkahan didalamnya, jika dalam memproses dan memulai usahanya berdasarkan prinsip syariah, insyaaAllah akan ada keberkahan didalamnya.
Referensi :
Perwataatmadja, H. Karnaen., dan Antonio, Muhammad Syafii. 1992. Apa Dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta. PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1999. Perbankan Islam Dan Kedudukan Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta. PT Pustaka Utama Grafiti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H