Lihat ke Halaman Asli

Baju Kotak dan Berkumis Dilarang Mencoblos ?

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hari pemilihan kedua pasang calon gubernur DKI semakin dekat dan hitungan mundur sudah bisa dilakukan. Brand image untuk kedua pasangan calon demikian kuatnyadimana baju kotak tentu melekat pada Jokowi dan pasangannya sedangkan kumis sudah jelas adalah milik Foke.

Kedua simbol tersebut sebenarnya adalah hal umum yang ada dimasyarakat, jauh sebelum ada sistim pemilihan seperti sekarang orang-orang sudah memakai baju dengan motif kotak demikian pula sejak jaman majapahit dulu para pria sudah memelihara kumis, tetapi karena kedua simbol itu diambil sebagai lambang oleh keduanya maka yang terjadi adalah : seolah-olah baju kotak itu hanya dipakai oleh jurkam atau tim sukses Jokowi sedangkan logo kumis melintang adalah milik Foke dan memang beliau berkumis sayangnya calon wakil gubernur Nachrowi justru tak memelihara kumis..........kenapa yaa?.

Larangan berkampanye pada hari pemilihan atau pencoblosan adalah merupakan tanda tanya besar pada pemakaian kedua simbol tersebut yaitu; apakah dilarang memakai baju kotak atau segala yang bermotif kotak dilarang tampil ditempat pencoblosan? Perlu diketahui bahwa motif kotak ini ada saja mulai dai kemeja, celana, kaca mata, gelang, dan banyak lagi. Jika motif kotak dilarang memasuki TPS (tempat pemungutan Suara) maka tentu mereka tidak mau disalahkan dan mungkin akan minta agar setiap orang berkumis dilarang juga memasuki TPS.

Wah bagaimana neh.....panitia panwas pilgub seharusnya memberi pengarahan pada hal yang lucu ini ?

Masak harus cukur kumis sebelum masuk TPS ? aya-aya wae lah.....he he




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline