Lihat ke Halaman Asli

Pembubaran Partai Politik

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh menarik mengikuti wawancara disalah satu stasion TV antara Ramadhan Pohan dari Partai Demokrat dan Mr. Pong. Ridwan Saidi keduanya sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi agar dibuat peninjauan kembali terhadap undang-undang pembubaran Partai politik.

Undang-undang yang ada sekarang pembubaran Partai politik adalah menjadi wewenang pemerintah. Perubahan yang diharapkan agar kewenangan, pembubaran partai politik di serahkan kepada Rakyat.

Saya setuju sekali jika ada jaminan untuk memberlakukan pembubaran suatu partai politik kenapa ? pengalaman menunjukkan bahwa banyak diantara pelaku korupsi berasal dari partai politik, para politikus yang dibekingi oleh partai politik akan mempunyai kekuasaan yang sungguh sangat besar sehingga, petugas  penegak hukum kelihatan agak "sedikit ngeri" berurusan dengan orang politik.

Ada diantara mereka yang sebelum aktip di partai politik terkenal lurus dan bersih tapi setelah masuk partai justru tertangkap karena kasus korupsi, ada juga yang dulunya dikenal sebagai orang jujur tapi kemudian kehilangan sifat kritisnya demi partai.

Mekanisme pembubaran partai tentu haruslah melalui kajian mendalam diantara para pakar hukum ketata negaraan tapi itu bukanlah hal yang mustahil.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline