Penolakan RUU BHP oleh Komisi Yudicial cukup penting, berita penolakan ini seolah menyuruh kita untuk melihat kembali isi dari RUU tersebut. Ternyata isinya tak menyinggung mengenai peningkatan biaya masuk perguruan tinggi, isi RUU adalah hal normatif pendirian badan usaha serta kewenangan otonomi. Kesan yang ada di masyarakat ialah jika RUU disyahkan maka biaya masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah dll akan jadi naik sesuai kehendak perguruan tinggi. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tanpa undang-undangpun biaya sudah naik bukan hanya di perguruan tinggi tapi mulai dari TK keatas. Jadi kemungkinan kenaikan ini adalah karena memikirkan untung saja. keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya pendidikan sudah bukan hal baru. Jika BHP dinyatakan ilegal maka tentu akan terjadi perubahan dalam skema pemasukan atau pendapatan ke uangan untuk beberapa institusi pendidikan dan personil yang bekerja di institusi itu. Sebagai penutup penulis mengusulkan agar pemerintah membuat ketentuan tahunan tentang batas minimal dan batas tertinggi biaya masuk sekolah, kuliah demikian pula iuran bulanan dan semester.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H