Lihat ke Halaman Asli

Tantular Menuntut Rp 1. dari JK

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berikut ini cuplikan berita dari Kompas.Com.

Sidang gugatan perdana berlangsung pada Kamis (25/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Robert, T Triyanto, gugatan yang diajukan adalah Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. "Tuntutan material Rp 1 dan imaterial berupa permintaan maaf," ujarnya, kemarin.

Tantular juga menuntut SBY, KaPolri, Pansus.

Karena saya bukan orang hukum jadi tambah bingung nech, kalau Tantular bisa menuntut melalui pengadilan tentang suatu kebijakan pimpinan negara, mengapa Pansus Century tidak bisa menuntut juga lewat pengadilan tentang kebijakan suatu institusi negara yang dianggap salah pada pengambilan kebijakan ?

Rasanya mau pingsan karena kebingungan........................? ?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline