Penulis Artikel : Andi Irma Makkulau
Asal Kota : Parepare, Sulsel
SEBANYAK 59,2 juta pelaku UMKM di Indonesia dengan berbagai tingkatan telah memberikan kontribusi serta perkembangan Ekonomi Indonesia dan juga menciptakan lapangan kerja yang begitu luas.
Sebanyak 3,79 juta UMKM , telah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya untuk naik kelas dan mengikuti Era digital yang maju untuk perkembangan usaha itu sendiri.
Kreativitas dan inovasi Para UMKM tak lepas dari peran dan pengawasan pemerintah di mana melalui peran KPPU komisi pengawasan persaingan usaha juga turut andil dalam melakukan pencegahan praktek monopoli serta persaingan secara tidak sehat, harapan menembus mulai pasar Nasional hingga internasional sangat diimpikan setiap pelaku UMKM terkhususnya Bagi pelaku UMKM Kemitraan agar dapat memiliki banyak cabang juga menciptakan pengusaha sukses dengan upaya kemitraan siap dijalankan.
Upaya para pelaku usaha agar terus tumbuh hingga, masa pandemi pelan-pelan telah terlewati meski isu di luar masih simpang siur tetapi semangat para pelaku usaha tetap Tumbuh untuk terus semangat serta berkolaborasi.
Adapun peran pemerintah melalui Komisi persaingan persaingan usaha berharap bukan hanya mampu naik kelas bangkit dan maju dalam setiap tingkatan progres melainkan tetap dalam aturan dan juga ketentuan pemerintah yang berlaku sehingga bersaing secara sehat mengurangi angka kerugian para pelaku usaha Khususnya Usaha kemitraan yang begitu banyak berkolaborasi, membuka peluang bagi calon calon Pengusaha dengan terobosan - terobosan kemitraan yang menarik di mana pemerintah telah menetapkan ketentuan dan aturan melalu Undang-undang Dasar kemitraan di Indonesia yang telah di atur dalam Pasal 31 peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah bahwasanya saat ini negara telah menentukan pengawasan pelaku usaha dalam bentuk apapun khususnya kemitraan akan di pantau oleh Komisi pengawasan persaingan usaha atau di singkat KPPU menuju Ekonomi Indonesia yang lebih maju lagi.
Berdasarkan pasal 32 pemberian kewenangan kepada KPPU (Komisi pengawasan persaingan usaha) agar memberikan sanksi Administratif bagi pelaku UMKM yang melanggar Undang-undang ketentuan yang telah di tetapkan bersama "KPPU" di mana di wajibkan para pelaku kemitraan mampu memberikan keuntungan satu sama lainya agar sesuai Visi dan misi bersama bukan hanya sepihak,
Sesuai pasal 39 UU no. 20 Tahun 2008 di sebutkan bahwa usaha besar yang melanggar kentetuan pasal 35 ayat (1) di kenakan sanksi administratif berubah pencabutan izin atau denda sebanyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwewenang juga
Berdasarkan pasal 1 ayat 34 ayat 1 UU NO. 20 Tahun 2008 JO pasal 29 ayat 4 PP No . 17 tahun 2013 Menyebutkan Perjanjian kemitraan dituangkan dalam Perjanjian tertulis yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya meliputi :