Lihat ke Halaman Asli

Asri Mursyid

Saya merupakan Jurnalis dan Karyawan Swasta

Beraksi di Kos-kosan Mahasiswa Parepare, Residivis Curanmor Ini Diringkus di Pinrang

Diperbarui: 25 Maret 2022   18:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono merilis kasus pencurian bermotor. (Foto : Humas Polres Parepare) 

PAREPARE -- Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Pelaku bernama Agustiawan alias Agung itu kerap beraksi di kos-kosan mahasiswa yang ada di Kota Parepare.

"Pelaku sudah empat kali melancarkan aksinya di kos-kosan mahasiswa di Parepare. Pelaku beraksi mulai Januari sampai Februari 2022," kata Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Jumat (25/3).

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita tiga buah handphone android dan tiga sepeda motor.

"Pelaku mengaku sudah menggadaikan sepeda motor itu, kemudian kami kembali ke Pinrang untuk mengambil sepeda motor itu untuk barang bukti," kata dia.

Barang bukti kendaraan bermotor yang disita polisi. (Foto : Dok. Humas Polres Parepare) 

Dia menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada 2016, 2017, dan 2019. Total korbannya, kata dia, ada enam orang.

"Semua korban berstatus mahasiswa, total kerugiannya mencapai Rp 71 juta," sebutnya.

Dari hasil perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KE-3E dan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (*) 

Penulis : Asri Mursyid




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline