Zakat merupakan sumber keuangan publik Islam yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan ekonomi khususnya dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Penyaluran dana zakat sudah tentu ditujukan kepada 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Penyaluran zakat secara khusus diperuntukkan kepada golongan yang memang terkendala mengenai pemenuhan kebutuhan dasarnya selain amil zakat. Di sisi lain penyaluran zakat juga memiliki visi bagaimana mustahiq zakat agar naik peringkat menjadi muzakki juga di kemudian hari, sehingga beberapa program penyaluran zakat dikombinasikan dengan pemberdayaan ekonomi mustahiq.
Pengelolaan zakat diberbagai negara berbeda-beda sesuai dengan regulasi yang ada di negara tersebut. Seperti halnya negara Malaysia mengelola zakatnya yang bersifat mandatory berdasarkan undang-undang yang dikeluarkan oleh negara bagian. Berdasarkan regulasi yang bersifat mandatory seperti ini menjadikan pengelolaan zakat di Malaysia lebih efektif dibanding di Indonesia, karena semakin tinggi tingkat regulasi maka dapat berpengaruh signifikan terhadap pembayaran zakat.
Sejarah perkembangan zakat dinegara malaysia, mula-mula tidak urus oleh lembaga resmi melainkan dikelola secara tradisional yakni dengan cara memberikan secara langsung zakat kepada 8 asnaf melalui perseorangan. Pengelolaan zakat di Malaysia murni dilakukan oleh swasta dan sangat didukung oleh pemerintah setempat, yang kemudian dari itu berkembang hingga saat ini yang kita tahu disetiap negera bagian sudah memiliki lembaganya tersendiri. Seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) yang sebelumnya Pusat Zakat Selangor (PZS), Pusat Kutipan Zakat Pahang (PKZ), Pusat Zakat Negeri Sembilan (PZNS), Pusat Zakat Melaka (PZM), Lembaga Zakat Negeri Kedah Darul Aman (LZNKDA), Pusat Zakat Sabah (PZS), Pusat Pungutan Labuan (PPL), Tabung Baitulmal Sarawak (TBS), dan masing-masing lembaga zakat berada dibawah naungan Majlis Agama Islam.
Meskipun sudah terjadi privatisasi lembaga zakat di beberapa negara bagian, namun tetap saja lembaga tersebut masih berada dibawah Majlis Agama Islam. Lembaga Zakat di Malaysia dikendalikan di pemerintah negara bagian. Setiap negara bagian terdapat sultan dan Majlis Agama Islam yang bertanggung jawab terhadap zakat itu sendiri. Sehingga otoritas tertinggi perihal pengelolaan zakat adalah sultan dan MAI di setiap negara bagian. Pengelolaan zakat di Malaysia sangat tergantung kepada undang-undang masing-masing negeri. Di Malaysia belum ada undang undang zakat pada peringkat kabangsaan yang boleh menyatukan sistem pengelolaan zakat, Saat ini Malaysia juga tengah memanfaatkan teknologi dalam hal pengumpulan zakat secara digital. Pengumpulan zakat secara digital menunjukkan perkembangan yang signifikan baik itu dari total pengumpulan dana dan jumlah pembayar zakat.
Berbeda dengan Malaysia, Penghimpunan zakat di Singapura berada dalam pengawasan dan wewenang Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) berdasarkan Administration of Muslim Law Act (AMLA) yang dikeluarkan dan diresmikan oleh pemeritah singapura pada tanggal 25 Agustus 1968.
Sebagai lembaga tertinggi pemerintah dalam urusan agama islam di Singapura, MUIS memiliki peran aktif dan tanggung jawab penuh dalam mengelola dana Zakat yang dihimpun dari masyarakat. Sudah lebih dari 10 tahun, MUIS menerapkan sistem manajemen yang profesional untuk dapat selalu memegang kepercayaan umat muslim Singapura dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat agar tepat sasaran. Dua tahun terakhir, MUIS melakukan inovasi dari segi teknologinya, yakni pembayaran zakat bisa dilakukan secara online.
Sementara itu, ada forum internasional yang mewadahi lebih dari 33 lembaga-lembaga zakat yang ada di seluruh dunia seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan lain-lain. Lembaga tersebut bernama World Zakat Forum (WZF) yang bertujuan untuk secara aktif berkontribusi dalam menuntasan masalah ekonomi dan sosial melalui jaringan dan program-programnya. Dari hal tersebut WZF secara rutin mengadakan Forum Internasioanal Conference setiap tahunnya. Kongres ini dihadiri oleh lebih dari 30 negara yang diwakili oleh masing-masing organisasi pengelola zakat di negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H