Lihat ke Halaman Asli

Asra Fitriana

Mahasiswi

Pelaksanaan Zakat di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari

Diperbarui: 25 April 2024   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses pelaksanaan Zakat di masjid Baitul Izzah/Dokpri 

Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Berzakat dapat menyucikan harta yang dimiliki. Sebagaimana diketahui, di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: "dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43).

Berikut adalah proses pelaksanaan Zakat di Masjid Baitul Izzah,Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga:

1). Jumlah zakat fitrah

Uang : Rp 7.500.000

Beras: 250 Kg

2). Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Alquran dan hadits mengenai zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil dan anak yatim.

3). Struktur Organisasi / panitia pelaksana zakat 

KETUA:DR.H.ABD.MUIS.D,M.Pd

SEKERTARIS: USTADZ.IMRAN S.SOS,I

BENDAHARA:MUH.GOFAL

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline