Lihat ke Halaman Asli

asfan shabri

Asfan seorang IT

Kendaraan Dinas

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1289323012590869882

Mungkin tidak banyak tahu masyarakat tentang salah satu biaya terbesar dari Biaya yang harus dikeluarkan pemerintah Indonesia setiap tahunnya, satu diantaranya kendaraan dinas yang pernah di bicarakan. Sebenarnya Kementerian Keuangan bisa menghemat hal tersebut DPR bisa 1 Miliyar, untuk 1 kendaraan, kalau dibeli sebanyak anggota DPR berarti Triliunan Rupiah mengalir uang rakyat dari DPR, dan belum dari Instansi Pemerintah lainnya yang rata-rata harga mobil Plat Merah alias Goverment Service Officer (GSO) sekitar 400 juta x puluhan kendaraan tiap tahun. Belum lagi biaya perarawatan yang jumlahnya tidak kecil. Hasilnya kalau sudah devisit rakyat menjadi bulan-bulanan pemimpin, alias subsidi dimana-mana di hapuskan karena negara tidak bisa membiayai subsidi. Pada dasarnya untuk item/bagian kendaraan dinas, negara bisa hemat Triliyunan rupiah, dalam hal ini seandainya pemerintah khususnya Kementerian keuangan memberikan kebijakan untuk, setiap instansi pemerintah atau DPR/MPR bisa melakukan pengadaan kendaraan dinas dengan cara menyewa / rental , mungkin dengan syarat kendaraan harus yang baru misalkan. Kendaraan baru biaya sewa Rp.3.000.000/bln kalau setahun berarti 3jt x 12 = Rp.36.000.000 (Tiga puluh enam Juta) kalau masa pakai kendaraan itu 5 tahun, artinya 36 jt x 5 =  180jt, artinya dengan 180jt/5 tahun negara bisa hemat dari biaya perawatan mesin dan termasuk asuransi jika hilang atau dibakar huru hara, dan setiap tahun kendaraan yang didapat oleh negara adalah kendaraan 100% baru, kalau 300 jt/ tahun hanya dapat 1 atau 2 kendaraan dinas, ini dengan Rp.300jt per tahun anggaran bisa mendapatkan 10 unit kendaraan tanpa perawatan , hanya biaya operasional bensin saja. Sungguh hemat bukan ? tapi mungkinkah ini akan terjadi ?  (AS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline