Lihat ke Halaman Asli

Asnawi Gucil 2021

Profesi saya sebagai seorang guru yang masih aktif mengajar di SMPN 1 Sungai Raya Kabupaten Saceh Timur Provinsi Aceh. Alhamdulillah saya saat ini juga seorang Lulusan Guru Penggerak Angkatan 3 Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022.

Enam (6) Fardhu Wudhu dalam Kitab Fathul Qarib

Diperbarui: 17 Maret 2024   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber dari Buku Juz Amma

Menurut Kitab Fathul Qarib ada 6 Fardhu Wudhu yang harus di perhatikan umat Islam.
Wudhu merupakan salah satu cara bersuci atau an-nazhafah selain mandi yang sudah disyariatkan oleh Islam. Secara bahasa, wudhu artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut syarak, wudhu adalah membersihkan anggota badan untuk menghilangkan hadas kecil.
Sedangkan bersuci sendiri mencakup pengertian bersih dari kotoran meski tergolong suci baik secara lahir seperti ingus dan riak maupun kotoran batin seperti dengki, hasad, dan kotoran batin lainnya. (Sayyid Bakri, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 36).
Dalil yang menjelaskan tentang kewajiban wudhu sebelum shalat adalah firman Allah, surat Al Maidah ayat 6.

Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw besabda bahwa tidak diterima sholat seseorang yang memiliki hadas sebelum dia berwudhu

Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

Wudhu adalah mengalirkan air dengan cara membasuh atau mengusap pada anggota tubuh tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan hadas kecil sebagai salah satu syarat untuk sahnya shalat, membaca Al-Quran, dan ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadas kecil.
Berikut dalil mengenai syarat-syarat wudhu atau rukun-rukun wudhu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib Karya Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi yang disyarahi dari kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib karangan Syekh Al-Qadhi Abu Syuja.(Wassalam).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline