Lihat ke Halaman Asli

Ruang Publik tapi Tidak Dapat Dinikmati oleh Publik

Diperbarui: 30 September 2015   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang publik secara umum berada pada sebuah kota, menurut Project for Public Spaces in New York tahun 1984, ruang publik adalah adalah bentuk ruang yang digunakan manusia secara bersama-sama berupa jalan, pedestrian, taman-taman, plaza, fasilitas transportasi umum (halte) dan museum dan lain sebagainya yang bersifat untuk dinikmati oleh kaum publik tanpa terkecuali.

Menurut Roger Scurton (1984) setiap ruang publik memiliki makna sebagai berikut: “sebuah lokasi yang didesain seminimal apapun, memiliki akses yang besar terhadap lingkungan sekitar, tempat bertemunya manusia/pengguna ruang publik dan perilaku masyarakat pengguna ruang publik satu sama lain mengikuti norma-norma yang berlaku setempat”.

Pada dasarnya ruang publik adalah ruang terbuka  bagi setiap manusia yang mampu menampung kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka tanpa gangguan. Ruang ini memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling berinteraksi, melakukan aktivitas sesuai norma-norma yang wajar. Karena berdasarkan pengertiannya ruang ini pasti akan kita temui adanya berbagai kegiatan bersama, maka ruang-ruang terbuka ini dikategorikan sebagai ruang umum atau ruang publik.

Perhatian terhadap ruang publik saat ini sudah mulai terabaikan, banyak ruang-ruang publik yang tidak terawat, fasilitas yang sudah rusak, sehingga ruang ruang publik yang telah dibangun oleh pemerintah tidak ter implementasikan secara baik tepat sasaran. Jika kita melihat di kota Jakarta, tidak sedikit ruang publik yang tidak dipergunakan lagi, contohnya adalah halte bus, karena sudah tidak layak digunakan akhirnya masyarakat beralih ke bahu jalan untuk menunggu angkutan meninggalkan halte bus, hal seperti ini juga dapat menyebabkan kemacetan, lajur kendaraan yang semberaut.

Kerusakan ruang publik yang ada dikota kita, tidak semata-mata juga dikarenakan kurang perhatiannya pemerintah, pemerintah sudah menyediakan akan tetapi kesadaran masyarakat masih sangat minim. Sudah dibangun dan disediakan dengan baik, malah dirusak, dicoret-coret, kacanya dirusak, bahkan ada yang sampai buang air kecil ditempat itu.  Hal ini lah yang menjadikan ruang publik tidak terawat, akhirnya diabaikan begitu saja.

Akan tetapi ada juga ruang publik yang tidak dapat dinikmati oleh publik, bukan karena masyarakat atau publik merusak atau tidak merawatnya. Contohnya adalah trotoar jalan, contoh kecil adalah trotoar jalan di sepanjang Jalan Senopati sampai Jalan Suryo Jakarta Selatan. Sepanjang jalan tersebut, trotoar jalan hampir tidak ditemui dengan layak. Pejalan kaki bertarung nyawa setiap kali berjalan kaki, kenapa dikatakan bertarung nyawa karena setiap pejalan kaki harus mepet ke jalan raya untuk dapat lewat sampai tujuannya masing-masing.

Trotoar jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, alhasil saat ini digunakan untuk parkiran mobil-mobil mewah yang harganya mahal. Mobil-mobil yang terparkir di trotoar jalan lebih diutamakan dari pada pejalan kaki, sistem parkir yang tidak teratur di trotoar jalan juga menyebabkan pejalan kaki harus berjalan disamping kendaraan yang melitas kencang dari arah belakang maupun arah yang berlawanan.

Hal tersebut sangat membahayakan nyawa pejalan kaki yang melintas, tidak sedikit juga kasus terjadinya tabrakan, keserempet terjadi karena kurang memadainya fasilitas bagi pejalan kaki. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan memudahkan oknum-oknum  jambret atau perampok untuk mengintai pejalan kaki.

Hal seperti ini mungkin tidak hanya terjadi di Jalan Senopati sampai Jalan Suryo Jakarta Selatan, mungkin di jalan-jalan lain di kota Jakarta masih sangat banyak mengalami hal seperti ini. Tidak hanya kota Jakarta, kota-kota yang lain juga pasti banyak mengalami hal seperti ini, hak pejalan kaki di renggut oleh mobil mewah yang terparkir sembarangan. Ruang publik yang seharusnya ditujukan untuk dinikmati oleh publik tanpa terkecuali, sekarang beralih fungsi menjadi ruang publik yang hanya dapat di nikmati oleh pemilik mobil yang parker.

Dalam hal seperti ini, pemerintah sangat diharapkan untuk tegas menindak lanjuti ruang-ruang publik yang mulai beralih fungsi. Peran pemerintah sangat penting dalam mengembalikan fungsi-fungsi ruang publik yang seharusnya, agar dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan antara pejalan kaki dengan yang menggunakan mobil.

Seperti hal diatas, semuanya itu bukan semata-mata kesalahan pemerintah, masyarakat dari semua kalangat juga harus berperan aktif. yang baik antara masyarakat dan pemerintah adalah hal yang terpenting dalam menjaga dan mengembalikan fungsi-fungsi ruang publik yang seharusnya, agar APBD/N yang dikeluarkan tidak terbuang sia-sia. Pola pikir masyarakat yang hanya menuntut, minta dilayani harus di ubah, kita sebagai masyarakat Indonesia harus mengubah pola fikir manja menjadi mandiri, jangan menunggu teguran dengan sanksi baru mematuhi peraturan. Bagi yyang memiliki mobil, parkirlah ditempat yang aman, tidak menggangu jalan, parkir dengan rapi, agar pejalan kaki dapat berjalan di trotoar jalan. Begitu juga untuk fasilitas seperti halte, taman kota dan lain sebagainya, kita sebagai masyarakat harus menjaga dan merawatnya, dengan kita jaga dan kita rawat semuanya tujuannya untuk kita nikmati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline