Lihat ke Halaman Asli

Sebuah Catatan atas Pemilihan Anggota KPU - Bawaslu

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13264513581458811026

Tim seleksi calon Anggota KPU-Bawaslu telah mengeluarkan pengumuman seleksi administrasi pada Selasa, 10 Januari lalu. Ada 598 orang yang mengajukan lamaran untuk ikut kontestasi pemilihan anggota KPU dan 284 orang untuk anggota Bawaslu. Sebuah angka partisipasi yang sangat tinggi dengan tingkat peluang 0,0117 persen untuk KPU dan 0,0176 persen untuk anggota Bawaslu.

Tingkat partisipasi yang tinggi ini bisa diindasikan bahwa tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pemilu tingkat Nasional. Atau juga kuatnya asumsi publik bahwa penyelenggara Pemilu 2009 lalu penuh dengan masalah sehingga dibutuhkan orang-orang yang segar dan baru dalam penyelenggaraan Pemilu masa datang. Yang juga tidak memiliki afiliasi dengan elit nasional maupun daerah.

Pemilu 2014 menjadi pemilu yang sangat strategis dikarenakan ini masa kosong bagi pemilihan presiden dikarenakan, dipastikan berakhirnya kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dimandatkan konstitusi hanya maksimal dua periode kepemimpinan. Ini adalah area pertarungan bebas karena tiadanya incumbent yang ikut serta. Semua kandidat memiliki peluang yang sama. Masa ini harus memiliki anggota kpu-bawaslu dengan kualitas berkali-kali lipat dari yang ada sekarang, disamping kemampuan, integritas sangat penting untuk jadi acuan.

Seleksi administrasi

Panitia atau tim seleksi mengamanatkan beberapa persyaratan yang secara normatif harus dipenuhi oleh para kandidat. Berbagai macam surat pernyataan harus dilampirkan sebagai bukti atas kemampuan dasar serta tidak memiliki masalah hukum dan berbadan sehat. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis; menjadi bukti kesetiaan atas Negara.

Jika anda berusia dibawah 35 tahun dipastikan tidak lolos atau jika anda bukan berpendidikan sarjana juga dipastikan tidak akan lolos. Persyaratan administratif adalah kualifikasi paling minimal yang harus dipenuhi oleh kandidat untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yang telah ditentukan tim seleksi yaitu tes kesehatan, psikotes, akademik dan wawancara.

Ketika pelamar memasukkan berkas, petugas Tim Seleksi kemudian melakukan verifikasi atas dokumen yang dimasukkan pelamar untuk memastikan bahwa seluruh prasyarat administrasi tersebut telah dipenuhi pelamar. Jika ada dokumen yang belum dipenuhi, pelamar diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga batas akhir pendaftaran yang telah ditentukan tim seleksi yaitu pada hari jumat tanggal 6 januari 2012 pukul 14.00. Lembaran hasil verifikasi berkas yang dinyatakan lengkap oleh petugas kemudian diberikan kepada pelamar.

Sebuah tanya yang tersisa

Tim seleksi kemudian mengumumkan siapa saja pelamar yang lolos administrasi. “Dari 500 (lima ratus) orang pendaftar untuk calon anggota KPU yang tidak lolos pada seleksi tahap I tersebut, 144 orang tidak memenuhi kriteria umur, 327 orang karena kurangnya pengalaman di bidang kepemiluan, 19 orang karena keluarnya Putusan MK  (terkait anggota/pengurus parpol), dan yang berkasnya tidak lengkap sebanyak 10 orang,” rinci Ramlan. Demikian pernyataan Ramlan Surbakti dari tim seleksi yang diambil dari laman kpu.go.id.

Tim seleksi kemudian menggugurkan 481 orang pendaftar dengan 327 orang dianggap tidak memiliki kompetensi dibidang kepemiluan. Dari berita tersebut bisa diartikan bahwa yang gagal tersebut hampir sebagian besar karena tidak punya pengalaman menangani Pemilu.

Tim seleksi pun memangkas peserta sehingga mempermudah dan mempersempit calon yang harus diseleksi dalam tahap berikutnya. Ini akan menghemat waktu dan anggaran.

Defenisi Pengalaman menurut kamusbahasaindonesia.org adalah : yang pernah dialami (dijalani, dirasai, ditanggung, dsb). Jika mengacau pada pengertian tersebut maka pengalaman dimaknai sebagai sesuatu yang sudah pernah dijalani atau rasakan.

Jika mengikuti logika tersebut secara sederhana berarti para pelamar seyogiyanya adalah para anggota KPU – Bawaslu baik yang dipusat dan didaerah karena sudah bisa dipastikan memiliki pengalaman. Sehingga sebenarnya tim seleksi tidak perlu repot-repot membuka lamaran terbuka (open bidding) yang sesungguhnya terbatas (closed bidding). Ini jika pengalaman dimaknai sebatas skill semata.

Namun jika kata pengalaman ditukar kedalam bahasa inggris maka menurut Wikipedia; Experience as a general concept comprises knowledge of or skill in or observation of some thing or some event gained through involvement in or exposure to that thing or event.The history of the word experience aligns it closely with the concept of experiment. For example, the word experience could be used in a statement like: "I have experience in fishing".

Sementara menurut Merriam-webster; experience adalah a : direct observation of or participation in events as a basis of knowledge b : the fact or state of having been affected by or gained knowledge through direct observation or participation.

Dari pendapat Wikipedia dan Merriam-webster jelas tersebut pengalaman mengacu pada knowledge yang dimaknai sebagai pengetahuan dan juga kemampuan akan sesuatu hal.

Sekarang bagaimanakah untuk mengetahui seseorang memiliki kualifikasi pengalaman? Apakah hanya dari daftar riwayat hidup semata? Daftar riwayat hidup bisa menjadi acuan dasar bagi tim seleksi untuk memahami bahwa pelamar memiliki kemampuan dan pengetahuan dibidang kepemiluan. Logikanya para pelamar pasti akan mencantumkan kemampuan dan pengetahuannya yang berkaitan dengan kepemiluan.

Untuk mendapatkan pelamar yang berkualitas tim seleksi kemudian melakukan pendalaman kemampuan melalui beragam tes yaitu pembuatan makalah pribadi dan wawancara. Sesungguhnya tes wawancaralah yang paling tepat untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan dari pelamar.

Jika tim seleksi memiliki asas fairness, logikanya seluruh pelamar yang memenuhi berkas administrasi sesuai dengan hasil verifikasi berkas oleh petugas penerima pendaftaran, dinyatakan lolos seleksi administratif. Sehingga memiliki kesempatan untuk mempertunjukkan kemampuannya secara individual dalam seleksi tes tertulis dan wawancara. Seharusnya yang dinyatakan gagal secara administratif adalah yang tidak memenuhi kriteria umur, yang terkena dampak keputusan MK dan berkas tidak lengkap. Sekecil apapun informasi yang diberikan pelamar ada baiknya dihargai untuk pendalaman lebih lanjut.

****

Sekedar mengingatkan bahwa pelaksaan kepemiluan baik pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 2009 lalu penuh dengan permasalahan yang oleh publik banyak mempertanyakanya. Ditingkat lokal hal yang sama juga banyak terjadi, sehingga pelaksanaan pilkada hampir selalu menyisakan masalah.

Hampir empat belas tahun reformasi dinegeri ini, seyogiayanya kualitas demokrasi juga semakin baik, tidak demokrasi prosedural semata. Peran lembaga pemilu baik kpu dan bawaslu sangat besar untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas secara etika maupun profesionalitas dari para kontestan.

Ini hanya sekedar catatan yang tersisa dari proses seleksi anggota kpu-bawaslu. Saya yakin calon yang terpilih adalah para putra-putri terbaik bangsa.

@asminsafari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline