Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Ringan untuk Koruptor

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Selasa, 12 Oktober 2010
Dimuat di Harian Republika
Advokat Asmar Oemar Saleh
Korupsi masih menjadi musuh nomor wahid negeri ini. Satu dekade lebih perang melawan korupsi belum menunjukkan kemajuan signifikan, meski regulasi, komisi, dan pengadilan khusus kasus korupsi telah dibentuk.

Penilaian di atas tentu bukan asal klaim. Data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) memperlihatkan bahwa tren korupsi di Indonesia pada semester I tahun 2010 meningkat.

ICW menunjuk naiknya jumlah kasus, tersangka, dan kerugian negara akibat korupsi dibandingkan tahun lalu sebagai indikasinya. Pada semester I tahun 2009 terungkap 86 kasus korupsi, dengan 217 tersangka dan kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun.

Sementara itu, pada semester I tahun 2010 ini terungkap 176 kasus korupsi, dengan 441 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Terjadi peningkatan hingga seratus persen lebih.

Banyak pihak menuduh justru pengadilanlah penyebabnya. Hukuman buat para koruptor, sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan ketakutan untuk orang lain yang berniat mengikuti jejaknya, malah tidak berorientasi pada pemberantasan korupsi. Sedikit sekali koruptor yang sejatinya telah merugikan keuangan negara memperoleh hukuman berat.

Di pengadilan umum, banyak koruptor hanya menerima hukuman ringan, bahkan sebagian divonis di bawah satu tahun. Mengenai hukuman yang tidak setimpal terhadap para perampok uang negara ini, ICW menyebut, pengadilan umum sebagai 'surga' vonis ringan bagi koruptor.

Berdasarkan catatan ICW, selama tahun 2009, dari 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia, sebanyak 224 terdakwa (59,26 persen) divonis bebas oleh pengadilan. Hanya 154 terdakwa (40,74 persen) yang akhirnya divonis bersalah.

Dari jumlah yang diputuskan bersalah tersebut terdapat berbagai variasi tingkat hukuman yang diterima oleh para pelaku korupsi. Sebanyak 82 terdakwa (21,69 persen) divonis di bawah satu tahun penjara. Sementara itu, vonis di atas 1,1 tahun hingga dua tahun terdapat 23 terdakwa (6,08 persen). Dan, divonis 2,1 tahun hingga lima tahun sebanyak 26 terdakwa (6,88%) serta divonis 5,1 tahun hingga sepuluh tahun sebanyak enam terdakwa (1,59 persen).

Yang mengherankan, hanya terdapat satu terdakwa yang divonis di atas sepuluh tahun (0,26 persen). Lebih memprihatinkan lagi, terdapat 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (4,23 persen).

Bagaimana dengan kasus-kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Bila tersangka korupsi di pengadilan umum seringkali divonis bebas atau terlampau ringan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) justru sebaliknya. Menurut catatan ICW, dari 31 kasus korupsi yang ditangani KPK selama 2008, tak seorang koruptor pun yang divonis bebas.

Namun, lagi-lagi kita patut kecewa. Vonis yang dijatuhkan para hakim Tipikor pun rata-rata empat tahun dua bulan penjara. Itu masih belum terlalu berat dan kurang menghasilkan efek jera dan ketakutan. Kadar hukuman tersebut tentu jauh di bawah hukuman maksimal yang menurut beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup.

Hukuman berat

Untuk memunculkan efek jera dan ketakutan, berbagai pihak mewacanakan hukuman mati bagi koruptor. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, baru-baru ini menyetujui usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi dan mendorong hakim pengadilan Tipikor untuk berani mengimplementasikannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline