Upaya untuk membonsasi KPK nampaknya tidak pernah berhenti, berbagai dalih dikemukakan, dan anehnya para pembonsai itu tak lain adalah wakil rakyat yang pada saat kampanye PEMILU yang lalu mengaku berjiwa reformis dan anti korupsi.
Sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam enam fraksi yang mengaku anti korupsi itu mengajukan Usul Inisiatif RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'. Usul inisiatif ini diusung oleh 45 Anggota DPR dengan rincian 15 orang dari anggota F-PDIP, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.
Dalam usulan tersebut, sejumlah kewenangan KPK dipreteli sedemikian rupa sehingga tugas pokok KPK mengerucut sebatas pada PENCEGAHAN. Kewenangan penuntutan, penyadapan, hingga mengangkat penyidik. KPK akan dihapus, dan yang lebih mengerikan lagi adalah usulan pembubaran KPK pada 12 tahun yang akan datang.
Alasan pengajuan Usulan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Anggota F-PDIP Charles Honoris, adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberantasan korupsi, agar KPK nyaman bekerja, namun anehnya kepastian yang dimaksud dengan amteri yang diajukan tidak nyambung.
Materi rancangan usulan inisiatif yang diajukan itu membuat kita terkaget-kaget, terutama soal penghapusan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK. Kewenangan menuntut itu dikembalikan kepada Jaksa dibawah Kejagung sementara KPK dibiarkan menjadi Macan Ompong.
Barangkali wakil rakyat kita ini lupa bahwa KPK didirikan untuk menjawab tantangan negara yang pada waktu itu sangat tidak berdaya menghadap para koruptor, ditambah oleh rasa ketidak puasan publik terhadap lembaga penegak hukum yang ada. Atas dasar kesadaran bersama itulah kalangan reformis mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan tegas, menindak pelaku korupsi melalui peradilan khusus yang dilembagakan menjadi KPK.
KPK memang merupakan lembaga Ad hock, bersifat sementara, suatu waktu nanti lembaga ini memang harus dibubarkan. Tetapi, pertimbangan membubaran KPK itu tidak bisa disebutkan bilangan tahunnya, karena yang menentukannya bukanlah usia KPK melainkan kesiapan lembaga penegak hukum yang ada, dalam hal menindak para pencoleng uang negara.
Keberadaan KPK seperti yang sekarang ini masih sangat dibutuhkan, revisi UU KPK boleh saja dilakukan sepanjang tidak mereduksi kewenangan KPK seperti menghilangkan kewenangan penuntutan, melakukan penyadapan dan lain sebagainya.
Mereduksi kewenangan KPK seperti apa yang diusulkan oleh wakil rakyat itu tentu akan melemahkan lembaga kebanggan rakyat itu. Dan bila DPR benar-benar melakukannya maka bukan tak mungkin rakyat yang akan bergerak menuju Senayan, menuntut dengan caranya sendiri.
Wakil rakyat yang sekarang duduk manis di Senayan itu harus mahfum, bahwa KPK menjadi lembaga kebanggan rakyat, dan dia sudah terlanjur menjadi symbol perlawanan dari rakyat yang tak berdaya terhadap kedigdayaan koruptor, meskipun mungkin KPK itu tak selamanya benar dan adil, namun dimata dan dihati rakyat KPK masih jauh lebih baik dari lembaga penegak hukum manapun yang ada dinegeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H