Guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia, mengajar dan membimbing kepada kebaikan. Profesi sebagai guru tidaklah mudah, seorang guru memiliki tangungjawab untuk mempersiapkan segala sumber daya yang dapat menunjang keberlangsungan pembelajaran di sekolah dengan baik.
Menyusun kurikulum, silabus, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), dan sebagainya merupakan tugas utama yang harus dilakukan oleh guru. Selain itu, juga membimbing serta mengarahkan peserta didik untuk dapat berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku.
Ki Hadjar Dewantara mengartikan guru sebagai seorang yang memiliki daya untuk menjadi tauladan, memberi semangat dan mendorong agar peserta didik mampu melakukan tindakan yang baik.
Keberadaan guru tidaklah hanya menjadi kebutuhan instansi Pendidikan secara kelembagaan. Jauh dari itu, keberadaan guru sangatlah penting menjadi instrumen untuk membangun peradaban manusia. Ditangan seorang gurulah, seorang anak mampu mengembangkan dirinya menjadi sosok manusia paripurna.
Secara kelembagaan guru memiliki serangkaian tanggungjawab yang harus dikerjakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 BAB I pasal 1 Poin 1 bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik di setiap jenjang Pendidikan. Mendidik dan membimbing bukanlah perkara mudah, membutuhkan keuletan dan keikhlasan dalam pelaksanaannya.
Pemerintah melalui surat keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan setiap tanggal 25 November sebagai hari peringatan guru nasional. Perjalanan Panjang, dalam mendidik membuat perigatan hari guru nasional sebagai semangat dalam menghargai jasa-jasa para guru yang telah dilakukan semenjak zaman Kolonial sampai saat ini.
Olehnya itu, peringatan hari guru nasional bukan hanya perayaan semata, melainkan mampu memberikan apresiasi setinggi-tingginya yang begitu besar dengan memberikan kesejahteraan yang memadai dalam menjalankan tugas.
Hak Imunitas Guru
Proses mendidik dan membimbing, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban sebagai pendidik. Guru dalam hal ini benar-benar memikirkan cara, agar mampu menanamkann budi pekerti pada setiap siswa untuk bertindak sesuai dengan kesadarannya. Mendidik tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan, tiba masa tiba akal. Dalam proses mendidik benar-benar dipikirkan dan dipersiapkan segala sumber daya yang mampu membantu tercapainya tujuan Pendidikan.
Berdasarkan teori Taksonomi Bloom, anak atau siswa memiliki tiga aspek yang dikembangkan yaitu kognitif yang berkaitan dengan aspek kecerdasaan, afektif yang berkaitan dengan aspek sikap bersosial, dan psikomotorik yang berkaitan dengan aspek motoric atau perkembangan jasmani. Proses pengembangan ketiganya, tidaklah mudah dalam pelaksanaannya. Guru, harus benar-benar memiliki keterampilan dan kecerdasan yang memadai untuk mampu melakukan tindakan sesuai dengan karakteristik siswa.