Melalui media lokal di Amerika Serikat, The Gainesville Sun dan dilansir kantor beritaAFP, Terry Jones, kembali berulah. Sabtu 28 April 2012 kemarin, di Florida, Amerika Serikat, dia kembali melakukan aksi pembakaran Alquran. Bila di tahun sebelumnya dia melakukan hal serupa dengan membawa alasan untuk mengenang tragedi 11 September 2001, pada kali ini aksinya ditujukan sebagai sarana memprotes penahanan salah seorang pemuka agama Kristen di Iran. Melalui aksinya, Jones mendesak pembebasan Youcef Nadarkhani, pendeta Iran yang saat ini dipenjara atas kemurtadan karena beralih agama dari Islam menjadi Kristen.
Aksi pembakaran Alquran yang dilakukan di luar gereja Dove World Outreach Center di Gainesville, Florida kemarin, dihadiri sekitar 20 orang. Selain membakar kitab suci umat Islam, Jones yang sampai saat ini tidak begitu diketahui secara pasti asal aliran Kristennya, juga membakar sebuah gambar yang dipercayanya sebagai ilustrasi dari Nabi Muhammad Saw. Melihat fenomena tersebut, lantas bagaimana sebaiknya umat Islam Indonesia dalam menyikapinya?
Melihat Terry Jones dalam aksinya, umat Islam Indonesia dalam menyikapi musti menyeluruh, tidak sepenggal-penggal. Umat Islam tidak boleh sekedar mencomot beberapa ayat Alquran, alhadits, ataupun kisah Nabi hanya untuk pembenaran bukan mencari kebenaran. Hal ini melihat, banyak sekali kalangan yang berupaya mengadu-domba antar umat beragama baik di Indonesia maupun dalam dunia internasional, hanya demi memuaskan egonya, meraih nilai materi, mencari sensasi (status), dan lainnya. Oleh karena itu, fenomena Jones dapat didekati dengan ushul Fiqh. Melalui ushul fiqh, aksi Jones, dalam menyikapi perlu dilihat dimana dia berada, sejauh mana pemahaman dirinya atas Islam, apa motif dia melakukannya, dan seterusnya.
Terry Jones sebagai Warga AS
Jones, sebagai warga Amerika Serikat, dengan demikian perlu melihat bagaimana konstitusi yang ada di sana. Di AS, apa yang dilakukan Terry Jones merupakan sesuatu yang legal. Hal ini dikarenakan, Amerika Serikat menggunakan sistem demokrasi liberal. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Asisten Atase Kebudayaan di Kedutaan Besar Amerika Serikat Arend C. Zwartjes, tahun lalu di Bandung.
Dikatakan oleh Arend, di dalam konstitusi AS, setiap orang memiliki hak untuk mengekpresikan pendapatnya sendiri. Saat diskusi tahun lalu di ITB, Arend mengemukakan apabila di negaranya mempunyai dua kebebasan, yaitu dalam beragama dan berekspresi. Pemerintah dilarang campur tangan dalam hal tersebut.
Apa yang disampaikan Arend di atas, bahwasanya kemungkinan pemerintah AS tidak akan mengangkat kasus itu (pembakaran Alquran) ke masalah hukum, bukanlah tanpa dasar, karena ini mengacu dengan demokrasi liberal yang ada di AS. Demokrasi liberal (demokrasi konstitusional) AS, sebagaimana telah sedikit disinggung oleh Arend, memiliki perbedaan dengan sistem demokrasi pancasila yang dianut oleh Indonesia.
Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Adapun demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan pada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan, atau dengan kata lain demokrasi Pancasila tidaklah bersifat mutlak melainkan harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, melihat Terry Jones sebagai warga negara Amerika Serikat, sepantasnya umat Islam Indonesia tidak terlibat lebih jauh dengan kesepakatan konstitusi di AS. Umat Islam Indonesia musti bijak menerima realitas yang demikian.
Motif Aksi dan Pandangan Terry Jones terhadap Islam
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Jones melihat Islam melalui oknum tertentu yang mengaku Islam dan dinilai kejam. Ini dapat terlihat dengan motif dari aksi pembakaran yang dilakukan olehnya. Pada tahun sebelumnya, aksi pembakaran Terry Jones ditujukan untuk merayakan tragedi 11 September. Adapun aksi pembakaran kedua, pada minggu kemarin, sebagai upaya mengeritik kebijakan negara Iran. Demikian itu menunjukkan apabila Jones melihat Islam seperti apa yang dilakukan oleh oknum atau negara yang mengatasnamakan Islam. Bukan melihat dari sisi ajaran Islam yang sebenarnya.