Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Opini Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris

Diperbarui: 21 Juli 2024   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris dalam 1 (satu) PT oleh orang yang sama tidaklah dilarang pun demikian tidak juga dibenarkan dalam UU PT. Meskipun tidak adanya larangan dan diperbolehkan menurut Hukum namun dari sisi praktek GCG (Good Corporate Governance) tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang baik karena tidak adanya pemisahan yang tegas terhadap suatu jabatan cenderung menimbulkan benturan kepentingan.

Benturan kepentingan ini terjadi karena fungsi dan tugas dari seorang direksi bercampur dengan fungsi dan tugas seorang Komisaris. Tugas dan fungsi direksi adalah melakukan pengurusan perseroan sedangkan tugas dan fungsi seorang komisaris adalah melakukan fungsi pengawasan serta memberikan nasehat. Janggal dan menimbulkan gelak tawa.

Lebih lanjut dalam prakteknya juga menimbulkan ketidakpercayaan/persepsi miring dari berbagai pemangku kepentingan /stakeholder atas setiap Corporate action yang dilakukannya. Semisal dalam Akta ditentukan bahwa kewenangan dari direksi untuk meminjam uang dan menjaminkan aset perusahaan harus dengan persetujuan komisaris. Artinya setiap tindakan meminjam uang dan menjaminkan aset perusahaan bukanlah suatu hal sulit karena adanya rangkap jabatan dan tentu hal ini menjadikan kekurangpercayaan, persepsi yang miring dari pihak ketiga untuk melakukan transaksi dengan perusahaan semacam ini. 

Dengan demikian meskipun menurut Hukum tidak dilarang adanya rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam 1 (satu) perusahaan tapi dari sisi GCG serta dari kepercayaan pihak ketiga untuk bertransaksi dengannya menjadi berkurang.

salam

Aslam Fetra Hasan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline