Pengalihan Aset Yasayan
Yayasan sebagai badan hukum memiliki aset kekayan yang terpisah dari organ Yayasan sehingga aset kekayaan Yayasan memang harus atas nama Yayasan, tidak dapat atas nama dari organ Yayasan (pengurus/pembina/pengawas)
Pengalihan aset kekayaan Yayasan dapat dilakukan melalui berbagai macam bentuk, salah satunya yakni melalui Jual-beli. Untuk pelaksanaanya sendiri pengalihan aset ini harus ada persetujuan dari pembina. Tanpa adanya persetujuan dari pembina maka transaksi pengalihan aset adalah batal demi hukum.
Lebih lanjut transaksi pengalihan aset ini yang melalui transaksi jual beli harus ditujukan kepada pihak lain. Artinya transaksi ini tidak dapat dilakukan kecuali ditujukan kepada pihak lain selain dari pihak internal Yayasan.
salam
Aslam Fetra Hasan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI