Penyelesaian Sengketa Kontrak Elektronik.
Bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak non elektronik yang sama dengan kontrak elektronik sehingga pengaturan dan penanganan penyelesaian sengketa dalam kontrak elektronik juga sama dengan kontrak non elektronik. Untuk setiap penanganan penyelesaian sengketa dalam kontrak elektronik teknis detailnya diatur secara khusus terdapat didalam klausul-klausul penyelesaian sengketa yang termuat dalam kontrak yang bersangkutan atau yang dikenal dengan Klausul Penyelesaian Sengketa Elektronik . Secara garis besar metode penanganan penyelesaian sengketa tersebut meliputi 2 (dua) upaya hukum yakni upaya non litigasi yang mengutamakan penyelesaian secara musyarawarah dan mufakat meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase serta upaya hukum litigasi yakni penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
Tidak ada satu metode yang pasti unggul dibandingkan metode lainnya karena metode penyelesaian sengketa yang satu terhadap sengketa yang lain tentu tidak sama selain dipengaruhi oleh tingkat kesulitan sengketa juga faktor biaya dan kecenderungan masing-masing pihak. Lebih lanjut, perlu ditekankan bahwa selain mengacu pada klausul-klausul upaya penyelesaian sengketa elektronik yang termuat didalam kontrak yang merupakan kesepakatan bersama Para Pihaknya, khusus untuk kontrak elektronik juga harus diperhatikan juga aspek keabsahannya yang harus sejalan dengan ketentuan didalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya penyelesaian sengketa kontrak elektronik sama halnya dengan penanganan penyelesaian sengketa kontrak non elektronik yang meliputi upaya hukum non litigasi dan litigasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H