Penggunaan cek sebagai alat pembayaran saat ini cukup marak dikarenakan sifatnya yang sederhana dan mudah. Dibalik penggunaan cek yang sifatnya sederhana dan mudah memberikan peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya debitor nakal yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih untuk berkelit dari kejaran kreditor dan atau pihak penagih utang yang terus secara intesif melakukan penagihan kepadanya dengan memberikan cek yang ketersediaan dananya akan dijanjikan pada tanggal tertentu.
Disaat tanggal tertentu yang dijanjikan untuk cek dapat diunjukkan ternyata pihak penarik cek / kreditor mendapati suatu fakta bahwa cek yang dipegangnya tidak ada dananya alias cek kosong, debitor sengaja memberikan cek yang sudah dapat dipastikan dari awal tidak akan ada ketersediaan dana di rekening dan atau dananya tidak cukup. Dalam hal ini itikad baik dari debitor sudah tidak ada, niat untuk melakukan kebohongan sudah terpenuhi sehingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan pada debitor tersebut adalah Pidana Penipuan sebagaimana yang dimuat pasal 378 KUHPidana.
Dalam fakta seperti ini semua unsur-unsur ketentuan pasal 378 KUHPidana sudah terpenuhi, niat dari debitor sudah terbukti sehingga perlindungan hukum bagi kreditor adalah dengan melakukan upaya hukum berupa laporan ke pihak yang berwajib dengan dasar hukum ketentuan pasal 378 KUHPidana.
salam
Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H