Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Kedudukan Harta Kekayaan Debitor Pailit

Diperbarui: 12 Oktober 2022   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harta Kekayaan Debitor Pailit Tidak Sama Dengan Boedel Pailit

Debitor yang dinyatakan berada dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya maka seluruh harta kekayaan debitor pailit tersebut berada dalam sita umum yang segala kepengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Perlu menjadi catatan bahwa untuk harta kekayaan debitor pailit ini tidak semua kepengurusan dan pemberesannya dapat dilakukan oleh Kurator. Hanya harta kekayaan debitor pailit yang masuk sebagai boedel pailit yang dapat dilakukan pengurusan dan pemberesan.

Untuk kekayaan debitor pailit  yang masuk kategori boedel pailit hanyalah harta kekayaan debitor yang benar- benar sah milik debitor, tidak dijaminkan dan bebas dari sengketa. Oleh karenanya menjadi jelas bahwa tidak semua harta kekayaan debitor pailit status hukumnya adalah boedel pailit, hanya harta kekayaan debitor yang clean dan clear yang dapat masuk sebagai boedel pailit sedangkan diluar itu para kreditor preferen dan konkuren hanya dapat mengejar sebatas boedel pailit.

Lebih lanjut, terkait dengan Kompetensi Pengadilan yang berwenang mengadili dalam hal terdapat sengketa atas harta kekayaan debitor pailit yang bukan termasuk boedel pailit maka pengajuannya dilakukan melalui Pengadilan negeri dan bukan melalui pengadilan niaga

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline