Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Surat

Diperbarui: 10 Oktober 2022   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Penanganan Perkara Perdata dan Pidana

Adanya suatu perluasan dalam pemaknaan alat bukti surat yang tidak hanya secara konvensional tetapi juga secara elektronik. Seiring makin pesatnya perkembangan teknologi informasi maka kebutuhan akan perjanjian sebagai alat bukti surat dalam bentuk dokumen elektronik yang mengindikasikan adanya hubungan hukum bisnis diantara para pihak yang terlibat didalamnya merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Terlebih lagi dengan  adanya proses eksekusi bisnis yang cepat seringkali membuat suatu perjanjian bisnis menjadi seketika harus dijalankan saat itu juga dan hanya dapat dilandasi dengan adanya suatu dokumen perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik.

Dokumen perjanjian dalam bentuk dokumen eletronik yang memuat didalamnya mengenai hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya termasuk didalamnya memuat mengenai ketentuan-ketentuan umum dan khusus yang melandasi dibuatnya perjanjian memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sama dengan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Alat bukti dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti tertulis sehingga diantara para pihak yang membuat dan menandatanganinya terikat dengan itikad baik untuk tunduk dan memberlakukan dokumen eklektronik tersebut sebagai Undang-undang. Bila dikemudian hari terjadi suatu sengketa dipengadilan maka sepanjang dokumen eletronik yang dibuat dan dicetak merupakan dokumen elektronik yang tidak dilarang pembuatannya oleh Undang-undang maka seyogyanya Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat  mempertimbangkan Dokumen elektronik sebagai alat bukti surat yang sah. Pun demikian dalam penerapan pembuktian tindak pidana maka dokumen elektronik apapun itu bentuknya yang merupakan hasil print out dapat juga dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum sebagai alat bukti surat yang sama dengan alat bukti surat secara konvensional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline