Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Keabsahan Scan Tanda Tangan

Diperbarui: 13 September 2022   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Keabsahan Scan Tanda Tangan 

Penilaian keabsahan suatu scan tandatangan dalam dokumen dapat ditinjau dari 2 aspek yakni aspek Verifikasi dan aspek Autentifikasi. Dalam tinjauan untuk aspek Verifikasi memiliki makna bahwa dalam tanda tangan yang discan untuk kemudian ditempelkan oleh yang bersangkutan sendiri dan atau atas seizin pemilik tandatangan maka adalah benar-benar milik dan memuat identitas daripada yang bersangkutan. 

Sedangkan dari sisi tinjauan Autentikasinya, suatu keabsahan scan tanda tangan yang ditempelkan adalah benar-benar dilakukan atau diizinkan atau diketahui oleh orang / pemilik tanda tangan yang bersangkutan sehingga penekanannya adalah pada penempelan tanda tangan dilakukan dengan adanya kewenangan untuk itu.

Lebih lanjut dari 2 tinjauan aspek Verifikasi dan Autentikasi diatas tentu penilaian keabsahan dari sisi aspek Autentikasi ini memiliki tingkat pembuktian dikemudian hari yang sulit karena dapat saja penempelan tanda tangannya dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga diperlukan adanya suatu pembuktian terbalik dari pihak yang tercantum tandatangannya di dokumen yang bersangkutan.

Kesimpulannya penilaian terhadap keabsahan suatu scan tandatangan dalam dokumen apapun tidak dapat dilakukan secara spontanitas / judgement belaka tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan yang cukup.  Perlunya penilaian baik ditinjau secara Aspek Verifikasi dan Aspek Autentikasi. 

salam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline