Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Acuan Bagi Kreditor dalam Memilih Jaminan Fidusia atau Gadai untuk Kendaraan Bermotor yang Dibiayai

Diperbarui: 7 Maret 2022   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fasilitas kredit untuk kendaraan bermotor selalu disertai dengan adanya pemberian jaminan dari kendaraan bermotor itu sendiri. Pemberian jaminan untuk fasilitas kredit kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bilamana dikemudian hari fasilitas kredit yang telah diberikan kepada debitor terjadi gagal bayar sehingga kendaraan bermotor yang dikredit tersebut dapat dieksekusi untuk mengembalikan sisa utang yang tertunggak.

Untuk jenis pemberian jaminan bagi kendaraan bermotor tersebut yang diperoleh dari kredit dapat dibebankan dengan jaminan fidusia atau gadai. 

Pemberian jaminan secara fidusia adalah pembebanan jaminan terhadap benda bergerak dimana obyek benda yang dijaminkan masih dikuasai fiisknya oleh debitor hanya hak kepemilikannya saja yang beralih secara hukum kepada Kreditor sedangkan pemberian jaminan dalam bentuk gadai adalah pembebanan jaminan terhadap obyek benda bergerak dimana obyek benda yang dijaminkan tersebut fisiknya ditempatkan di tempat kreditor.

Dengan demikian bagi kreditor dapat menentukan untuk pemberian jaminan gadai intinya adalah ada perjanjian gadai dan obyek gadai ditempatkan serta dikuasai di tempat kreditor sehingga bila ada tempat pegadaian atau kreditor yang memberikan fasilitas pembiayaan gadai untuk kendaraan bermotor maka harus dilakukan penahanan  BPKB dan kendaraan bermotornya ditempatkan ditempat milik kreditor, apabila kendaraan bermotornya masih dikuasai oleh debitor maka pembebanan gadainya melanggar hukum akibatnya apabila debitor gagal bayar maka obyek gadai tidak dapat dieksekusi sedangkan inti dari jaminan fidusia adalah pengalihan obyek kepemilikan suatu benda dimana benda yang dibebani dengan jaminan fidusia fisiknya masih dapat dikuasai / digunakan oleh debitor hanya hak kepemilkannya saja dialihkan kepada kreditor dan harus disertai penahanan BPKB  dan ada sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

salam

Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline