Penyelesaian utang-piutang dapat dilakukan melalui beberapa cara dan upaya diantaranya adalah melalui rescheduling, reconditioning, restrukturisasi piutang atau melalui jalur hukum dengan menempuh Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU sebagai salah satu upaya penyelesaian piutang bermasalah yang ditempuh melalui jalur pengadilan cukup efektif dilakukan namun harus memenuhi syarat minimum sebagaimana yang ditentukan didalam UU PKPU& Kepailitan.
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian piutang, dalam pelaksanaan PKPU ini terdapat upaya perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitor kepada kreditor dalam rangka mencapai solusi terbaik atas piutang-piutang kreditor yang tertunggak dan sudah jatuh tempo pembayarannya dibawah kepengurusan pengurus PKPU yang diawasi oleh Hakim Pengawas PKPU. Upaya perdamaian dituangkan dalam proposal perdamaian yang memuat pola, skema,jangka waktu, perhitungan cashflow serta jaminan-jaminan tambahan (bila ada) dan opsi-opsi corporate action lainnya untuk menyelesaikan semua kewajiban debitor kepada kreditor.
Proses proposal perdamaian ini menjadi titik kritis bagi para kreditor karena hasil dari proposal perdamaian ini menjadi harapan dan akan dijadikan dasar pula bagi kreditor untuk mengambil sikap dan menentukan perhitungan penyisihan penghapusan piutangnya. Proposal perdamaian dalam PKPU yang telah selesai disusun oleh debitor dalam kurun waktu tertentu kemudian dimintakan persetujuannya kepada para kreditor. Proposal perdamaian yang masuk akal dan dapat diterima oleh pihak kreditor maka proses Homologasi perdamaian dapat terjadi sehingga proses pemenuhan kewajiban oleh debitor kepada para kreditornya dapat berjalan.
salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H