Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Konsekuensi Hukum bagi Staf Legal yang Diikat Hubungan Kerjanya dengan PKWT

Diperbarui: 10 Januari 2022   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsekuensi Hukum Bagi Staf Legal Yang Diikat Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja dibuktikan dengan adanya suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja dibagi menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat berlaku bagi setiap jenis pekerjaan namun tidak demikian bagi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan suatu proyek baru dan atau pekerjaan yang jenis dan sifat dari pekerjaan yang dilakukan adalah tidak tetap. 

Untuk macam jenis pekerjaan tersebut, hubungan kerja yang terjadi adalah dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun apabila pihak pemberi kerja bermaksud  meningkatkan status hubungan kerjanya maka dapat juga diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  semua jenis pekerjaan dapat diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) namun tidak semua pekerjaan dapat menerapkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kenyataan dilapangan saat ini jauh berbeda, nyatanya untuk jenis-jenis pekerjaan diluar dari ketiga jenis macam pekerjaan tidak tetap diatas yang sifat pekerjaannya tetap ternyata diikat juga dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang seharusnya diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Dapat diambil sebuah contoh nyata dimana untuk pekerjaan sebagai seorang staf legal dengan pekerjaan yang dilakukan dalam kesehariannya meliputi legal review setiap perjanjian yang akan, sedang maupun telah berjalan, melakukan kegiatan legal audit terhadap setiap dokumen, perbuatan hukum dan aktifitas operasional perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, memberi legal opini terhadap setiap permasalahan hukum yang ada maupun melakukan pekerjaan-pekerjaan tetap lainnya yang berkaitan dengan permasalahan hukum diperusahaan dan pekerjaan-pekerjaan tetap lainnya yang sifat dan atau kegiatannya bersifat tetap diikat hubungan kerjanya oleh pihak oknum HRD perusahaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang seharusnya diikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)

Tentu perbuatan oknum HRD ini akan menimbulkan konsekuensi hukum yakni bahwa hubungan kerja yang terbentuk dengan perjanjian  kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut maka otomatis demi hukum  adalah batal demi hukum dan beralih statusnya menjadi pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT) sehingga hak-hak dari staf legal yang bersangkutan adalah sama halnya dengan hak-hak yang dimiliki oleh pekerja tetap (PKWTT).

Demikian kami sampaikan dan terima kasih

Salam

Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline