Waspada Sanksi Pidana Jika Nekat Transaksi Tanah Wakaf
Kepemilikan tanah wakaf tidak sefleksibel tanah dengan sertipikat hak milik lainnya. Kepemilikan tanah wakaf sifatnya adalah terbatas yakni terbatas dalam hal penggunaannya yang hanya boleh diperuntukkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum dan dilarang untuk ditransaksikan seperti Jual beli ataupun sewa menyewa. Selain dilarang untuk ditransaksikan dalam jual beli dan atau dialihkan kepemilikannya dalam bentuk lain seperti Hibah, tanah wakaf juga dilarang untuk diwariskan.
Dengan merujuk kepada ketentuan di dalam pasal 67 UU No 41 Tahun 2004:
1. Setiap orang yang sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Setiap orang yang sengaja mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tanah wakaf dilarang untuk ditransaksikan dalam bentuk apapun ataupun juga diubah peruntukannya tanpa izin.
Sekian dan terima kasih
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI