Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Ini Konsekuensinya Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Jika Dibuat di Bawah Tangan

Diperbarui: 26 November 2021   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsekuensi Perjanjian Jual beli Tanah dan Bangunan jika dibuat Dibawah Tangan

Dalam transaksi jual beli property supaya ada bukti bagi para pihak yang terlibat didalam transaksi tersebut maka harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang dibuat di hadapan PPAT (Akta PPAT). 

Apabila perjanjian jual beli tanah dan bangunan ini tidak dibuat di hadapan PPAT (Akta PPAT) maka secara hukum tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga perjanjian tersebut tidak sah secara hukum dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah segala bentuk transaksi / perbuatan hukum yang ada dan terjadi berkenaan dengan tanah dan bangunan (obyek transaksi) tersebut adalah batal demi hukum.

Lebih lanjut bahwa supaya transaksi yang terjadi sah secara hukum maka solusi yang dapat ditempuh yakni mengulang kembali perjanjian jual beli tanah dan bangunan tersebut untuk  dituangkan dan dibuat Akta PPAT. Para pihak bertemu  dan tanda tangan kembali di Akta PPAT tersebut.

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline