Konsekuensi Perjanjian Jual beli Tanah dan Bangunan jika dibuat Dibawah Tangan
Dalam transaksi jual beli property supaya ada bukti bagi para pihak yang terlibat didalam transaksi tersebut maka harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang dibuat di hadapan PPAT (Akta PPAT).
Apabila perjanjian jual beli tanah dan bangunan ini tidak dibuat di hadapan PPAT (Akta PPAT) maka secara hukum tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga perjanjian tersebut tidak sah secara hukum dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah segala bentuk transaksi / perbuatan hukum yang ada dan terjadi berkenaan dengan tanah dan bangunan (obyek transaksi) tersebut adalah batal demi hukum.
Lebih lanjut bahwa supaya transaksi yang terjadi sah secara hukum maka solusi yang dapat ditempuh yakni mengulang kembali perjanjian jual beli tanah dan bangunan tersebut untuk dituangkan dan dibuat Akta PPAT. Para pihak bertemu dan tanda tangan kembali di Akta PPAT tersebut.
Sekian dan terima kasih
Salam
Advokat Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H