Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Wajib Tahu tentang PPJB supaya Aman Beli Rumah dari Developer!

Diperbarui: 25 November 2021   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dokumen PPJB Yang Konsumen Wajib Ketahui dan Pelajari Supaya Aman Beli Rumah Dari Developer

Transaksi jual beli rumah secara indent dari pihak developer perlu kecermatan yang lebih. Tidak boleh malas atau enggan bertanya kepada pihak developer mengenai kelengkapan surat-suratnya dan bagaimana status penguasaan  atas tanah yang nantinya akan dibeli, bagaimana kontrol atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumahnya serta bagaimana pelaksanaan atas PPJB yang dibuat dan disepakati bersama.

Mengenai PPJB yang jadi dasar perjanjian sebelum nantinya dilanjutkan dengan AJB adalah merupakan dasar/ pegangan bagi pihak konsumen yang dapat dijadikan sebagai kontrol kewajiban pihak developer atas kejelasan dari pembangunan proyek yang dikerjakan bagi konsumennya. Wajib diketahui dengan merujuk kepada PP No 12 Tahun 2021 mengenai perubahan PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa PPJB hanya dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas

  1. status kepemilikan tanah;
  2. hal yang diperjanjikan;
  3. PBG;
  4. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
  5. keterbangunan paling sedikit 20(dua puluh persen).

Bila belum ada kepastian akan kelima (5) hal diatas maka PPJB belum dapat dilaksanakan, bila tetap dipaksakan untuk dilaksanakan maka jelas kerugian bagi Konsumen. Jadi sebagai Konsumen bila mau aman maka perlu dan harus proaktif mendapatkan kepastian atas kelima hal diatas dari developer.

Dengan masih merujuk kepada ketentuan PP No 12 Tahun 2021 pasal 22J, bahwa di dalam PPJB juga harus dimuat minimal:

a. identitas para pihak;

b. uraian secara jelas mengenai objek PPJB;

c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;

 d.jaminan pelaku pembangunan;

e. hak dan kewajiban para pihak;

f.  waktu serah terima bangunan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline